logo_header
Agenda :
  • Agenda Tidak Ada

PROFIL KLINIK HUKUM PIDANA

Published by Admin | 06 Juli 2015

Klinik Hukum Pidana merupakan model pembelajaran pendidikan hukum yang menyeimbangkan antara pemahaman konsep-konsep hukum/kemampuan pengetahuan praktis (practical knowledge), keterampilan profesionalisme (skill) dan pemahaman nilai-nilai etika profesi (value). Pendidikan Klinik Hukum Pidana menggunakan metode pembelajaran yang variatif, dengan titik berat pada metode pembelajaran eksperensial learning (pembelajaran dengan berbasis pengalaman). Dalam metode pembelajaran ini mahasiswa akan melatih kemampuan analisisnya terhadap real case yang sedang ditangani oleh mitra Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan LBH APIK Makassar. Dalam hal ini mahasiswa diperhadapkan dengan profesi kepengacaraan dan penuntut umum melalui pendampingan klien secara langsung sebagaimana layaknya seorang advokat dan melakukan prapenuntutan dan penuntutan sebagaimana layaknya seorang penuntut umum.

Dengan demikian pendidikan Klinik Hukum Pidana menjadi fondasi dasar mahasiswa dalam meniti karier profesional sebagai pengacara dan penuntut umum yang memiliki rasa komitmen dalam penegakan hukum yang berintikan pada keadilan.

 Tujuan Klinik Hukum Pidana

  1. Mendidk dan melatih mahasiswa klinik menguasai konsep, prinsip dan norma dasar hukum pidana materil dan hukum pidana formil (knowledge and understanding).
  2. Mendidik dan melatih kemampuan analisis mahasiswa agar memiliki kemampuan dalam menerapkan konsep, prinsip dan norma hukum pidana dalam memecahkan masalah hukum dalam kasus nyata (skill).
  3. Mendidik dan melatih mahasiswa agar memiliki sifat-sifat keteladanan, kejujuran, integritas yang tinggi, bertanggung jawab, arif dalam mengambil keputusan dalam pemecahan masalah hukum pidana dengan berlandaskan nilai-nilai moralitas dan etika, memiliki komitmen dalam menegakkan hukum yang berintikan keadilan (abilities).

 Mitra Klinik Hukum Pidana

Mitra Klinik Hukum Pidana terdiri atas :

Kejaksaan Tinggi ulawesi Selatan

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam sub Bidang Tindak Pidana umum  mempunyai tugas pokok melaksanakan pengendalian, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan hakim, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum. Sedangkan Sub Bidang Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim, putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan lepas bersyarat dan putusan pidana pengawasan, eksaminasi serta tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus.

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK Makassar)

LBH APIK Makassar, aktivitas dan program kerjanya adalah a) Pelayanan hukum, konsultasi hukum, pendampingan dan pembelaan di luar dan di dalam pengadilan bagi perempuan pencari keadilan dan kelompok rentan lainnya, misalnya penyandang Disabilitas, LGBTI, HIV/AIDS dan korban ketidakadilan lainnya, b) Pelatihan dan pendidikan masa untuk para advokat, pengacara, buruh, mahasiswa, ibu RT, komunitas miskin kota/desa, paralegal khususnya perempuan untuk meningkatkan kesadaran hukum kasyarakat tentang nilai-nilai hukum berkeadilan jender, c) Kajian, publikasi informasi dan dokumentasi tentang sistem hukum yang berakibat jender, penegakan hak-hak kaum perempuan dan informasi hukum tentang cara-cara menyelesaikan persoalan perempuan, kampanye dan perubahan kebijakan-gerakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan (KDRT, kekerasan seksual dan lain-lain).

Syarat-syarat Pendaftaran Klinik Hukum Pidana

Bagi mahasiswa yang berminat mengikuti Program Klinik Hukum Pidana harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Mengisi format blangko permohonan yang berisi identitas pemohon (Nama, NIM, Tempat tanggal lahir, Jenis Kelamin, Alamat, Status Perkawinan, Agama, No HP, Alamat E-mail
  2. Telah melulusi mata kuliah prasyarat yakni Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana dengan sekurang-kurangnya lulus dengan nilai B.
  3. Melampirkan transkrip nilai mata kuliah yang telah dilulusi dan Nilai Indeks Prestasi Kumulatif.
  4. Melampirkan surat penyataan pengalaman organisasi kemahasiswaan di dalam dan di luar kampus.
  5. Melampirkan foto copy sertifikat pelatihan, seminar (jika ada)
  6. Menyerahkan Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar.

 Prosedur Pendaftaran

  1. Pemohon mengambil blangko permohonan beserta syarat-syarat yang harus dilampirkan dalam surat permohonan pada kantor Klinik Hukum di Fakultas Hukum Unhas.
  2. Pemohon menyerahkan surat permohonan dan lampirannya kepada staf Klinik Hukum dan diberi surat tanda terima berkas.
  3. Klinik Hukum akan melakukan pemeriksaan pendahuluan atas kelengkapan berkas yang diajukan oleh pemohon. Berkas permohonan yang dinyatakan memenuhi syarat formal langsung diregister oleh staf Klinik Hukum sedangkan bagi berkas permohonan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat formal maka pemohon diberi kesempatan untuk melengkapi berkas permohonannya.
  4. Jika dalam waktu 7 hari kerja sejak pemberitahuan kelengkapan berkas pemohon tidak dapat melengkapinya maka pemohon dianggap mencabut permohonannya.

Sistem Seleksi

Pelaksanaan seleksi dilakukan oleh pengajar klinik hukum pidana dan pihak manajemen Klinik Hukum dengan metode seleksi dengan dua cara yakni :

  1. Tes Tertulis
  2. Tes Wawancara

Tahapan pemeriksaan kelayakan dirapatkan oleh Tim seleksi yang terdiri dari pengajar Klinik Hukum Pidana dan pihak Klinik Hukum dan hasil seleksi diumumkan di website Klinik Hukum Unhas.

Daya Tampung

Untuk mencapai tujuan dan efektivitas pembelajaran Klinik Hukum Pidana maka daya tampung mahasiswa peserta klinik yang dapat dididik tidak lebih dari 15 orang mahasiswa. Oleh sebab itu mahasiswa yang dinyatakan lulus adalah mahasiswa yang hasil seleksinya mencapai rangking 15 besar dan akan diumumkan dalam website ini

Laboratorium & Klinik Hukum
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar
Sulawesi Selatan 90245 - Indonesia
Phone/Fax: (0411) 587-219
Website: http://klinikhukum.unhas.ac.id
E-Mail: klinikhukum@unhas.ac.id

STATISTIK
Web Browser :
Unknown AppleWebKit
IP Address :
18.119.132.223
Total Hits Halaman :
101010
Total Pengunjung :
045435
WEBLINK
Universitas Hasanuddin
Yayasan Konservasi Laut Indonesia
LBH-Apik Makassar
Copyright © 2015 | Laboratorium & Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Developed By : Datametric