PROFIL KLINIK HUKUM LINGKUNGAN
Published by Admin | 06 Juli 2015
Mata kuliah klinik hukum lingkungan merupakan matakuliah yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menerapkan analisa hukum, kemahiran hukum serta menambah skill hukum mereka. Oleh sebab itu maka matakuliah ini diklasifikasikan kedalam matakuliah real experience yang berkolaborasi dengan mitra (CSO/NGO, instansi pemerintah) yang berkaitan dengan isu hukum lingkungan. Matakuliah ini menekankan pada 3 komponen utama yaitu: Planning (Perencanaan), Experiental (penerapan kemampuan praktisi), dan Reflective (pada proses ini mahasiswa merefleksikan pengalaman di lapangan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja yang telah dilakukan dengan pengarahan dari dosen pembimbing).
Matakuliah Klinik Hukum Lingkungan saat ini bekerjasama dengan Yayasan Konservasi Laut (YKL) dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Makassar.
Tujuan Klinik:
Tujuan pembelajaran dari matakuliah ini adalah agar mahasiswa mampu meningkatkan kemampuan dan kemahiran hukum mereka. Mahasiswa diberikan penguatan serta kepedulian terhadap isu-isu hukum serta diharapkan mereka akan mengaplikasikan ilmu mereka dengan bersandar kepada social justice.
Secara garis besar, mahasiswa diharapkan memahami berbagai teori, ketentuan dan prinsip dalam Hukum lingkungan internasional dan nasional yang berkaitan dengan lingkungan.
Mitra Klinik Hukum Lingkungan:
Mitra Klinik Hukum Lingkungan terdiri atas :
- Yayasan Konservasi Laut (YKL)
- Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Makassar
(kalau bisa ada foto dari masing-masing partner dan ruang lingkup singkat kegiatannya)
Syarat-Syarat Pendaftaran Klinik Hukum Lingkungan
Bagi mahasiswa yang berminat mengikuti Program Klinik Hukum Lingkungan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Mengisi format blangko permohonan yang berisi identitas pemohon (Nama, NIM, Tempat tanggal lahir, Jenis Kelamin, Alamat, No HP, Alamat E-mail)
- Telah melulusi mata kuliah prasyarat yakni Hukum Lingkungan dan atau Hukum Lingkungan Internasionalyang lulus dengan nilai minimal B.
- Melampirkan KHS atau rapor atau transkrip nilai mata kuliah yang telah dilulusi dan Nilai Indeks Prestasi Kumulatif.
- Melampirkan biodata (curriculum vitae).
- Melampirkan foto copy sertifikat pelatihan, seminar (jika ada)
- Menyerahkan Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar.
Prosedur Pendaftaran:
- Pemohon mengambil blangko permohonan beserta syarat-syarat yang harus dilampirkan dalam surat permohonan pada kantor Klinik Hukum di Fakultas Hukum Unhas.
- Pemohon menyerahkan surat permohonan dan lampirannya kepada staf Klinik Hukum dan diberi surat tanda terima berkas.
- Klinik Hukum akan melakukan pemeriksaan pendahuluan atas kelengkapan berkas yang diajukan oleh pemohon. Berkas permohonan yang dinyatakan memenuhi syarat formal langsung diregister oleh staf Klinik Hukum sedangkan bagi berkas permohonan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat formal maka pemohon diberi kesempatan untuk melengkapi berkas permohonannya.
- Jika dalam waktu 7 hari kerja sejak pemberitahuan kelengkapan berkas pemohon tidak dapat melengkapinya maka pemohon dianggap mencabut permohonannya.
Sistem Seleksi
Pelaksanaan seleksi dilakukan oleh pengajar Klinik Hukum Lingkungan dengan metode seleksi dengan dua cara yakni :
- Tes Tertulis
- Tes Wawancara
Tahapan pemeriksaan kelayakan dirapatkan oleh Tim seleksi yang terdiri dari pengajar Klinik Hukum Lingkungan dan pihak Klinik Hukum, hasil seleksi akan diumumkan di konten website Klinik Hukum Unhas.
Daya Tampung Klinik Hukum Pidana:
Untuk mencapai tujuan dan efektivitas pembelajaran Klinik Hukum Pidana maka daya tampung mahasiswa peserta klinik yang dapat dididik tidak lebih dari 15 orang mahasiswa. Oleh sebab itu mahasiswa yang dinyatakan lulus adalah mahasiswa yang hasil seleksinya mencapai rangking 15 besar dan akan diumumkan dalam website ini.
Web Browser : |
Unknown ? |
IP Address : |
44.200.141.122 |
Total Hits Halaman : |
Total Pengunjung : |