logo_header
Agenda :
  • Agenda Tidak Ada

PROFIL KLINIK HUKUM ANTI KORUPSI

Published by Admin | 06 Juli 2015

anti_korupsiHukum Pidana Korupsi sebagai bagian dari hukum Pidana Positif sangat penting dipelajari bagi mahasiswa fakultas hukum, kalau melihat kuantitas dan kualitas serta intensitasnya, kejahatan korupsi ini, khususnya yang terjadi di Indonesia merupakan fenomena kejahatan sangat syarat dengan berbagai permaslahan-permasalahan yang paling actual untuk dikaji dan diteliti secara akdemis. Kejahatan Korupsi di Indonesia, jika dibandingkan dengan kejahatan lainnya, dapat dikatakan bahwa mempunyai peringkat tinggi di antara kejahatan yang ada, bahakan untuk ukuran dunia Indonesia menempati urutan ke 3 Negara terkorup.

Berdasarkan Hasil penelitian baik lembaga Internasional, regional, maupun domestic menyebutkan bahwa salah satu penyebab keterpurukan ekonomi bangsa adalah tingginya tingkat korupsi yang terjadi di seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali.

Tujuan Klinik Hukum

Setelah mempelajari mata kuliah ini, sedikitnya mahasiswa akan memperoleh pengetahuan dan pemahaman serta dapat menjelaskan secara rinci dan detail tentang apa itu korupsi, sistem pembuktian, peran serta masyarakat, penyelidikan dan penyidikannya, siaap yang berwenang, sebab-sebab korupsi, bagaimana pencegahan dan penanggulangan dan sebagainya, sehingga dengan demikian mahasiswa mempunyai pengetahuan hukum pidana komlit dan paripurna.

Mitra Klinik Hukum Anti-Korupsi

Mitra Klinik Hukum  Anti-Korupsi adalah Komite Pemantau Legislatif (KOPEL Sulawesi Selatan)

Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sulsel adalah lembaga yang bergerak di bidang pengawasan terhadap anggota legilatif, segala tingkah “mencurigkan” yang dapat merugikan maupun berpotensi adanya korupsi. Kopel memiliki tekad konkrit terhadap pemberantasan korupsi karena menurut mereka sebagian besar bentuk korupsi terjadi di lambaga legislatif.

Syarat-Syarat Pendaftaran Klinik Hukum Anti-Korupsi

Bagi mahasiswa yang berminat mengikuti Program Klinik Hukum  harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Mengisi format blangko permohonan yang berisi identitas pemohon (Nama, NIM, Tempat tanggal lahir, Jenis Kelamin, Alamat, Status Perkawinan, Agama, No HP, Alamat E-mail)
  2. Melampirkan surat penyataan pengalaman organisasi kemahasiswaan di dalam  dan di luar kampus.
  3. Melampirkan traskrip nilai mata kuliah yang telah dilulusi dan nilai Indeks Prestasi Kumulatif
  4. Melampirkan foto copy serifikat pelatihan, seminar jika ada.
  5. Menyerahkan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar
  6. Telah melulusi mata kuliah prasyarat dan sekurang-kurangnya dengan nilai B yakni mata kuliah Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana

Prosedur Pendaftaran

  1. Pemohon mengambil blangko permohonan beserta syarat-syarat yang harus dilampirkan dalam surat permohonan pada kantor Klinik Hukum di Fakultas Hukum Unhas.
  2. Pemohon menyerahkan surat permohonan dan lampirannya kepada staf Klinik Hukum dan diberi surat tanda terima berkas.
  3. Klinik Hukum akan melakukan pemeriksaan pendahuluan atas kelengkapan berkas yang diajukan oleh pemohon. Berkas permohonan yang dinyatakan memenuhi syarat formal langsung diregister oleh staf Klinik Hukum sedangkan bagi berkas permohonan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat formal maka pemohon diberi kesempatan untuk melengkapi berkas permohonannya.
  4. Jika dalam waktu 7 hari kerja sejak pemberitahuan kelengkapan berkas pemohon tidak dapat melengkapinya maka pemohon dianggap mencabut permohonannya.

Sistem Seleksi

Pelaksana seleksi dilakukan oleh pengajar klinik hukum anti korupsi dan pihak manajemen klinik hukum fakultas.

Metode seleksi dilakukan dengan dua cara yakni :

  1. Tes Tertulis 
  2. Tes Wawancara.

Ujian tertulis dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan penguasaan hukum   pidana materil dan hukum pidana formil sedangkan ujian wawancara dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan dan kesiapan mental dan motivasi mahasiswa yang bersangkutan.

Tempat pelaksanaan  seleksi di Kantor  Klinik  Hukum  Universitas Hasanuddin.

Daya Tampung Klinik Hukum Anti-Korupsi

Untuk mencapai tujuan dan efektivitas pembelajaran Klinik Hukum Anti-Korupsi maka daya tampung mahasiswa peserta klinik yang dapat dididik tidak lebih dari 15 orang mahasiswa. Oleh sebab itu mahasiswa yang dinyatakan lulus adalah mahasiswa yang hasil seleksinya mencapai rangking 15 besar dan akan diumumkan dalam website ini.

Laboratorium & Klinik Hukum
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar
Sulawesi Selatan 90245 - Indonesia
Phone/Fax: (0411) 587-219
Website: http://klinikhukum.unhas.ac.id
E-Mail: klinikhukum@unhas.ac.id

STATISTIK
Web Browser :
Unknown AppleWebKit
IP Address :
3.136.26.20
Total Hits Halaman :
101222
Total Pengunjung :
045579
WEBLINK
Universitas Hasanuddin
Yayasan Konservasi Laut Indonesia
LBH-Apik Makassar
Copyright © 2015 | Laboratorium & Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Developed By : Datametric