PROFIL KLINIK HUKUM ANTI KORUPSI
Published by Admin | 06 Juli 2015
Hukum Pidana Korupsi sebagai bagian dari hukum Pidana Positif sangat penting dipelajari bagi mahasiswa fakultas hukum, kalau melihat kuantitas dan kualitas serta intensitasnya, kejahatan korupsi ini, khususnya yang terjadi di Indonesia merupakan fenomena kejahatan sangat syarat dengan berbagai permaslahan-permasalahan yang paling actual untuk dikaji dan diteliti secara akdemis. Kejahatan Korupsi di Indonesia, jika dibandingkan dengan kejahatan lainnya, dapat dikatakan bahwa mempunyai peringkat tinggi di antara kejahatan yang ada, bahakan untuk ukuran dunia Indonesia menempati urutan ke 3 Negara terkorup.
Berdasarkan Hasil penelitian baik lembaga Internasional, regional, maupun domestic menyebutkan bahwa salah satu penyebab keterpurukan ekonomi bangsa adalah tingginya tingkat korupsi yang terjadi di seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali.
Tujuan Klinik Hukum
Setelah mempelajari mata kuliah ini, sedikitnya mahasiswa akan memperoleh pengetahuan dan pemahaman serta dapat menjelaskan secara rinci dan detail tentang apa itu korupsi, sistem pembuktian, peran serta masyarakat, penyelidikan dan penyidikannya, siaap yang berwenang, sebab-sebab korupsi, bagaimana pencegahan dan penanggulangan dan sebagainya, sehingga dengan demikian mahasiswa mempunyai pengetahuan hukum pidana komlit dan paripurna.
Mitra Klinik Hukum Anti-Korupsi
Mitra Klinik Hukum Anti-Korupsi adalah Komite Pemantau Legislatif (KOPEL Sulawesi Selatan)
Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sulsel adalah lembaga yang bergerak di bidang pengawasan terhadap anggota legilatif, segala tingkah “mencurigkan” yang dapat merugikan maupun berpotensi adanya korupsi. Kopel memiliki tekad konkrit terhadap pemberantasan korupsi karena menurut mereka sebagian besar bentuk korupsi terjadi di lambaga legislatif.
Syarat-Syarat Pendaftaran Klinik Hukum Anti-Korupsi
Bagi mahasiswa yang berminat mengikuti Program Klinik Hukum harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Mengisi format blangko permohonan yang berisi identitas pemohon (Nama, NIM, Tempat tanggal lahir, Jenis Kelamin, Alamat, Status Perkawinan, Agama, No HP, Alamat E-mail)
- Melampirkan surat penyataan pengalaman organisasi kemahasiswaan di dalam dan di luar kampus.
- Melampirkan traskrip nilai mata kuliah yang telah dilulusi dan nilai Indeks Prestasi Kumulatif
- Melampirkan foto copy serifikat pelatihan, seminar jika ada.
- Menyerahkan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar
- Telah melulusi mata kuliah prasyarat dan sekurang-kurangnya dengan nilai B yakni mata kuliah Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana
Prosedur Pendaftaran
- Pemohon mengambil blangko permohonan beserta syarat-syarat yang harus dilampirkan dalam surat permohonan pada kantor Klinik Hukum di Fakultas Hukum Unhas.
- Pemohon menyerahkan surat permohonan dan lampirannya kepada staf Klinik Hukum dan diberi surat tanda terima berkas.
- Klinik Hukum akan melakukan pemeriksaan pendahuluan atas kelengkapan berkas yang diajukan oleh pemohon. Berkas permohonan yang dinyatakan memenuhi syarat formal langsung diregister oleh staf Klinik Hukum sedangkan bagi berkas permohonan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat formal maka pemohon diberi kesempatan untuk melengkapi berkas permohonannya.
- Jika dalam waktu 7 hari kerja sejak pemberitahuan kelengkapan berkas pemohon tidak dapat melengkapinya maka pemohon dianggap mencabut permohonannya.
Sistem Seleksi
Pelaksana seleksi dilakukan oleh pengajar klinik hukum anti korupsi dan pihak manajemen klinik hukum fakultas.
Metode seleksi dilakukan dengan dua cara yakni :
- Tes Tertulis
- Tes Wawancara.
Ujian tertulis dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan penguasaan hukum pidana materil dan hukum pidana formil sedangkan ujian wawancara dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan dan kesiapan mental dan motivasi mahasiswa yang bersangkutan.
Tempat pelaksanaan seleksi di Kantor Klinik Hukum Universitas Hasanuddin.
Daya Tampung Klinik Hukum Anti-Korupsi
Untuk mencapai tujuan dan efektivitas pembelajaran Klinik Hukum Anti-Korupsi maka daya tampung mahasiswa peserta klinik yang dapat dididik tidak lebih dari 15 orang mahasiswa. Oleh sebab itu mahasiswa yang dinyatakan lulus adalah mahasiswa yang hasil seleksinya mencapai rangking 15 besar dan akan diumumkan dalam website ini.
Web Browser : |
Unknown AppleWebKit |
IP Address : |
3.136.26.20 |
Total Hits Halaman : |
Total Pengunjung : |