logo_header
Agenda :
  • Agenda Tidak Ada

Profil Pengadilan Agama Makassar

Published by - | 13 Juli 2015

Tugas Pokok Pengadilan Agama

Tugas pokok Pengadilan Agama sebagai badan pelaksana kekuasaan kehakiman ialah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, termasuk di dalamnya menyelesaikan perkara voluntair.

Tugas-tugas lain yang diberikan kepada Pengadilan Agama ialah :

  1. Menyelesaikan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di    luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;
  2. Legalisasi akta keahliwarisan di bawah tangan untuk pengambilan deposito/tabungan, pensiunan dan sebagainya;
  3. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta;
  4. Memberikan pelayanan kebutuhan rohaniawan Islam untuk pelaksanaan penyumpahan pegawai/pejabat yang beragama Islam;
  5. Melaksanakan hisab dan rukyat;
  6. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap penasehat hukum, dan sebagainya.

Susunan Kelembagaan

Pejabat Pengadilan Agama

Pada kantor pengadilan Agama diadakan pejabat yang melayani penyelesaian perkara, di samping pejabat kesekretarian. Pejabat tersebut ialah     :

  1. Ketua.
  2. Wakil ketua.
  3. Hakim.
  4. Panitera.
  5. Wakil Panitera.
  6. Panitera Muda/Kepala Kepaniteraan Gugatan.
  7. Panitera Muda/Kepala Kepaniteraan Pemohonan.
  8. Panitera Muda/Kepala Kepaniteraan Hukum.
  9. Panitera Pengganti.
  10. Jurusita/Jurusita Pengganti.
  11. Sekretaris.
  12. Wakil Sekretaris.
  13. Kepala Urusan Kepegawaian.
  14. Kepala Urusan Keuangan.
  15. Kepala Urusan Umum.

Ketua Pengadilan Agama bertugas :

  1. Mengatur pembagian tugas para Hakim.
  2. Membagikan semua berkas dan atau surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
  3. Menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terjadi perkara tentu yang karena menyangkut kepentinga umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan.
  4. Mengawasi kesempurnaan pelaksaan penetapan atau putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap.
  5. Mengadakan pengawasan atas pelaksaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris, dan jurusita di daerah hukumnya.
  6. Mengevaluasi atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris dan jurusita.

Wakil Ketua bertugas :

  1. Membantu Ketua dalam tugas-tugasnya sehari-hari.
  2. Melaksanakan tugas-tugas Ketua dalam hal Ketua berhalangan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya.

Panitera Bertugas :

  1. Menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda dan panitera pengganti.
  2. Membantu hakim dengan menghadiri dan mencatat jalanya sidang pengadilan.
  3. Menyusun berita acara persidangan.
  4. Meleksanakan penetapan dan putusan pengadilan.
  5. Membuat semua daftar perkara yang diterima di kepaniteraan.
  6. Membuat salinan atau turunan penetapan atau putusan pengadilan menurut ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
  7. Bertanggun jawab kepengurusan berkas perkara. putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
  8. Memberitahukan keputusan verstek dan putusan di luar hadir.
  9. Membuat akta-akta:Melegalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan
    • Pemohonan banding
    • Pemberitahuan adanya pemohonan banding
    • Penyampaian salinan memori/kontrak memori banding
    • Pemberitahuan pembaca/memeriksa berkas perkara (inzage)
    • Pemberitahuan putusan banding
    • Pencabutan pemohonan banding
    • Pencabutan pemohonan banding
    • Pemohonan kasasi
    • Pemberitahuan adanya pemohonan kasasi
    • Pemberitahuan memori kasasi
    • Penyampaian salinan memori kasasi/kontak memori kasasi
    • Penerimaan kontra memori kasasi
    • Tidak menerima memori kasasi
    • Pencabutan permohonan kasasi
    • Pemberitahuan adanya permohonan peninjauan kembali
    • Penerimaan/penyampaian jawaban permohonan peninjauan kembali
    • Pencabutan pemohonan peninjauan kembali
    • Pembuatan akta yang menurut undang-undang/peraturan diharuskan dibuat oleh panitera
  10. Pengumutan biaya-biaya pengadilan dan menyetorkan ke Kas Negara
  11. Mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali
  12. Melaksanakan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan aksekusi yang diperintahkan oleh ketua pengadilan agama
  13. Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pelelangan yang ditugaskan/dipertahankan oleh ketua pengadilan Agama
  14. Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada ketua pengadilan Agama

Wakil Panitera Bertugas :

  1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengailan.
  2. Mambantu Panitera untuk secara langsung membina, meneliti, dan membantu mengawasi pelaksanaan tugas adminitrasi perkara, antara lain ketertiban dalam mengisi buku retrasi perkara, antara lain ketertiban dalam mengisi buku registrasi perkara, membuat laporang periodik dan lain-lain.
  3. Melaksanakan tugas penitera berhalangan.
  4. Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya.

Panitera Muda Gugatan bertugas:

  1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
  2. Melaksanakan administrasi  perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan.
  3. Memberi nomor registrasi pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan gugatan.
  4. Mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tetang isinya.
  5. Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara apabila dimintanya.
  6. Menyiapkan berkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
  7. Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum

Panitera Muda Pemohonan bertugas:

  1. Melaksanakan tugas seperti Panitera Muda Gugatan dalam bidang perkara permohonan.
  2. Termaksuk dalam perkara permohonan ialah permohonan pertolongan pembagian warisan di luar sengketa, permohonan legalisasi Akta Ahli Waris di bawah tangan, dan lain-lainnya

Panitera  Muda Permohonan bertugas:

  1. Membatu hakim yang mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
  2. Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, manyampaikan arsip berkas perkara.
  3. Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji serta menyajikan data hisab, rukyat, sumpah jabatan/PNS, penelitian dan lain sebagainya serta melaporkan kepada pimpinan.
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya.

Panitera Pengganti Bertugas :

  1. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalanyan sidang pengadilan’
  2. Membantu hakim dalam hal:
    • Membuat penetapan hari sidang
    • Membuat penetapan sita jaminan
    • Membuat berita acara persidangan yang haru selesai sebelum sidang berikutnya
    • Membuat penetapa-penetapan lainnya
    • Mengetik putusan/penetapan sidang
  3. Melaporkan kepada Panitera Muda Gugatan/permohonan, d.h.i pada petugas meja kedua untuk dicatat dalam registrasi perkara tentang adanya :Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Gugatan/permohonan (d.h.i : Petugas Meja Ketiga) apabila telah selesai diminutasi
    • Penundaan sidang serta alasan-alasannya
    • Perkara yang sudah putus beserta amar putusannya, dan kepada kasir untuk diselesaikan tentang
    • Biaya-biaya dalam proses perkara tersebut
  4. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Gugatan/permohonan (d.h.i : Petugas Meja Ketiga) apabila telah selesai diminutasi

Jurusita/Jurusita pengganti petugas

  1. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera.
  2. Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan memberitahukan putusan pngadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang.
  3. Melakukan penyitaan atas perintah kedua pengadilan dan denga teliti melihat lokasi btas-batas tanah yang disita berdasarkan surat-suratnya yang syah apabila menyita tanah.
  4. Membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain Badan Pertahanan Nasional setempat bila terjadi penyitaan sidang tanah (PP. 10/1961 jo. Pasal 198-199 HIR).
  5. Melakukan penawaran pembayaran uang titipan pihak ketiga serta membuat berita acaranya.
  6. Melakukan tugas di wilayah Pengadilan Agama yang bersangkutan.

Struktur Organisasi

Laboratorium & Klinik Hukum
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar
Sulawesi Selatan 90245 - Indonesia
Phone/Fax: (0411) 587-219
Website: http://klinikhukum.unhas.ac.id
E-Mail: klinikhukum@unhas.ac.id

STATISTIK
Web Browser :
Unknown AppleWebKit
IP Address :
18.116.239.195
Total Hits Halaman :
101175
Total Pengunjung :
045545
WEBLINK
Universitas Hasanuddin
Yayasan Konservasi Laut Indonesia
LBH-Apik Makassar
Copyright © 2015 | Laboratorium & Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Developed By : Datametric