logo_header
Agenda :
  • Agenda Tidak Ada

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Published by - | 13 Juli 2015

Tugas dan Fungsi Kejaksaan

Tugas :

Melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Fungsi :

Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya.

Pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana; pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, di bidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung.

Penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri.

Pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Visi dan Misi

Visi

MEWUJUDKAN PELAYANAN DAN PENEGAKAN HUKUM YANG HANDAL, BERHATI NURANI DAN BERMARTABAT

Misi

  1. Membentuk/menciptakan insan adhyaksa yang profesional, proporsional, berintegrasi, berbasis kinerja, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan pelayanan prima terhadap masyarakat.
  2. Melakukan penataan dan penguatan organisasi, tatalaksana manajemen sumber daya manusia yang akuntabel dan transparan.
  3. Mengembangkan mekanisme kontrol dan memiliki mindset, culture set, character building dan nilai-nilai dasar Tri Krama Adhyaksa.

Susunan Kelembagaan

Kajati : Suhardi, SH.MH
Wakajati : Heru Sriyanto, SH.MH.
Kepala bagian Tata Usaha : Imanuel Rudy Pailang, SH.MH.
Asisten Bidang Pengawasan : Aries Surya, SH.MH.
Asisten Bidang Pembinaan : Rudy Yulianto, SH.MH.
Asisten Bidang Intelijen : Andi Muhammad Iqbal, SH.MH.
Asisten Bidang DATUN : Adi Susanto, SH.
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum : Drs. Muhammad Yusuf, SH.MH.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus : Gerry Yasid, SH.MH.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG

Bidang Pengawasan

TUGAS POKOK :

Asisten Bidang pengawasan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern semua unsur Kejaksaan baik pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan, serta melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan kepala Kejaksaan Tinggi sesuai dengan ketentuan perundang-undanangan.

FUNGSI :

  1. Penyusunan rencana dan program kerja bidang pengawasan serta laporan pelaksanaannya.
  2. Penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan.
  3. Pelaksanaan pemeriksaan terhadap kinerja dan keuangan terhadap satuan-satuan kerja pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan program kerja pengawasan tahunan dan kebijaksanaan pimpinan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
  4. Pelaksaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang dan mengusulkan  penindakan terhadap pegawai kejaksaan pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan, yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana.
  5. Pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai kejaksaan pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung.
  6. Pemantauan dalam rangka tindak lanjut pengawasan terhadap petunjuk penertiban dan perbaikan  yang telah disampaikan kepada satuan kerja yang di inspeksi di lingkungan Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
  7. Melaksanakan penyusunan laporan berkala mengenai pelaksanaan rencana dan program kerja, progran kerja pengawasan tahunan maupun laporan pengawasan lainnya yang diwajibkan.
  8. Pelaksanaan pembinaan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat pengawasan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan, memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan.
  9. Melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala Kejaksaan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Melakukan eksaminasi khusus yang dilaksanakan berdasarkan laporan pengaduan atau temuan tentang adanya indikasi pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara.
  11. Pelaksanaan koordinasi dengan aparat pengawasan terkait

Bidang Pembinaan

TUGAS POKOK :

Melaksanakan pembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pengelolaan pegawai, keuangan, perlengkapan,organisasi dan tatalaksana, pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.

FUNGSI :

  1. Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pembinaan berupa bimbingan, pembinaan dan pengamatan teknis.
  2. Koordinasi integrasi dan sinkronisasi serta pembinaan kerjasama seluruh satuan kerja di bidang administrasi.
  3. Penyiapan rencana dan koordinasi perumusan kebijaksanaan dalam menyusun rencana dan program pembangunan prasarana dan sarana, pemantauan, penilaian serta pengendalian pelaksanaannya.
  4. Pembinaan manajemen, organisasi tatalaksana, analisis, jabatan fungsional Jaksa, urusan ketatausahaan dan pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan perpustakaan, dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  5. Pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat kejaksaan.
  6. Melaksanakan pembinaan manajemen terhadap pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi. Asisten Bidang Pembinaan terdiri atas : subbagian Kepegawaian, subbagian Keuangan, subbagian  Umum, subbagian Data Statistik kriminal dan teknologi Informasi (Daskrimti) dan Perpustakaan

Bidang Intelijen

TUGAS POKOK :

  1. Melakukan kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan kemananan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang-orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dan penanggulangan tindak pidana serta perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya.
  2. Memberikan dukungan intelijen kejaksaan bagi keberhasilan tugas dan kewenangan kejaksaan, melakukan kerjasama dan koordinasi serta pemantapan kesadaran hukum masyarakat di daerah hukumnya.

FUNGSI :

  1. Perumusan kebijakan teknis kegiatan dan operasi intelijen kejaksaan berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya.
  2. Melakukan koordinasi, perencanaan kebijakan dengan bidang terkait.
  3. Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan dan operasi intelijen kejaksaan berupa penyelidikan, pengamatan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai upaya penyelamatan, pemulihan keuangan negara dan perekonomian negara, kinerja tindak pidana umum.
  4. Perlaksanaan supervisi serta pemberian dukungan terhadap lembaga negara, lembaga pemerintah dan non pemerintah serta lembaga lainnya dalam rangka pelaksanaan sistem pengawasan dan pengendalian internal/eksternal dalam upaya pencegahan dan penaggulangan tindak pidana.
  5. Pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan tindak pidana, sosialisasi pencegahan dan penanggulangan tindak pidana kepada pejabat negara, penyelenggara negara, organisasi non pemerintah serta elemen masyarakat lainnya,
  6. Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan dan operasi intelijen kejaksaan berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai cegah tangkal, pengawasan media massa, barang cetakan, orang asing, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat dan keagamaan meliputi aliran-aliran keagamaan, kepercayaan-kepercayaan budaya, mistik-mistik keagamaan, mistik-mistik budaya, perdukunan, pengobatan pertabiban secara kebatinan, peramalan paranolmal, akupuntur, shin-she, metafisika dal lain-lain yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan dan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, ideologi, politik, sosial, budaya dan pertahanan dan keamanan, persatuan dan kesayiuan bangsa, pelanggaran hak asasi manusia, pencarian dan penangkapan buron kejaksaan, serta pemberian dukungan kinerja pelaksanaan tugas bidang pembinaan dan bidang pengawasan.
  7. Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan dan operasi intelijen kejaksaan berupa penyelidikan, pengamatan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif naupun represif dalam rangka menyelenggarakan persandian, adsministrasi dan produksi intelijen.
  8. Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerjasama antar lembaga negara, lembaga pemerintah dan non pemerintah, pengelolaan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumen untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan sederhana sesuai petunju teknis standar layanan informasi publik secara nasional dalam rangka mendukung keberhasilan tugas, wewenang dan fungsi serta pelaksanaan kegiatan kejaksaan.
  9. Pengamanan teknis dan non teknis di lingkungan unit kerja asisten bidang Intelijen terhadap pelaksanaan tugas pada unit kerja bidang intelijen dan unit kerja lainnya di lingkungan Kejaksaan Tinggi, meliputi sumber daya manusia, material/aset, data dan informasi/dokumen melalui kegiatan/operasi intelijen dengan memperhatikan prinsip koordinasi.
  10. Pembinaan dan pelaksanaan kerjasama dengan kementrian, lembaga pemerintah non kementrian, lembaga negara, instansi dan organisasi lain terutama pengkoordinasian dengan aparat intelijen lainnya di tingkat provinsi.
  11. Pemberian saran pertimbangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi.

Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara

TUGAS POKOK :

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah unsur pembantu pimpinan yang mempunyai tugas melaksanakan dan atau mengendalikan penegakan, bantuan, pertimbangan, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah, BUMN, BUMD dan masyarakat di bidang perdata, tata usaha negara serta melaksanakan pemulihan dan perlindungan hak, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.

FUNGSI :

  1. Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis di bidang perdata dan tata usaha negara.
  2. Penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan penegakan, bantuan, pertimbangan, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain, baik sebagai penggugat maupun tergugat untuk mewakili ketentingan negara, pemerintah, BUMN, BUMD di dalam maupun di luar pengadilan serta memberi pelayanan hukum kepada masyarakat.
  3. Pelaksanaan dan pengendalian gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan ganti rugi untuk menyelamatkan kekayaan negara terhadap perbuatan yang merugikan keuangan negara.
  4. Pembinaan kerjasama, koordinasi dengan instansi terkait memberikan bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
  5. Penyiapan bahan saran, konsep pendapat dan pertimbangan hukum mengenai perdata dan tata usaha negara dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum.
  6. Pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas aparat perdata dan tata usaha negara di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.

Bidang Tindak Pidana Umum

TUGAS POKOK :

Melaksanakan pengendalian, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum.

FUNGSI :

  1. Penyiapan rumusan kebijaksanaan teknis kegiatan yustisial pidana umum di bidang tindak pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis.
  2. Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum yang diatur di luar kitab undang-undang hukum pidana.
  3. Pengendalian dan pelaksanaan penetapan hakim serta putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana umum serta pengadministrasiannya.
  4. Pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi serta pemberi bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum kepada penyidik.
  5. Penyiapan saran, konsepsi tentang pendapat dan pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum.
  6. Pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana umum daerah hukum kejaksaan tinggi yang bersangkutan.
  7. Penanganan teknis atas pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang tindak pidana umum.

Bidang Tindak Pidana Khusus

TUGAS POKOK :

Asisten Tindak Pidana Khusus mampunyai tugas melakukan kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim, putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan lepas bersyarat dan putusan pidana pengawasan, eksaminasi serta tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus.

FUNGSI :

  1. Penghimpunan data laporan dari Kejaksaan Negeri, pengadministrasian, penelitian dan pengelolaan serta penyiapan laporan.
  2. Perumusan kebijakan teknis dan administratif untuk kepentingan pemberian bimbingan dan pengendalian kepada eselon bawahan dalam penyelenggaraan penangnan perkara tindak pidana khusus serta penyusunan statistik kriminal dan analisis kriminalitas.
  3. Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penyidikan, penuntutan, eksekusi dan eksaminasi terhadap tindak pidana khusus, pengadministrasian dan pengdokumentasian serta penyusunan statistik kriminal dan analisis kriminalitas yang bertalian dengan tindak pidana khusus.
  4. Penyiapan konsepsi bahan pertimbangam rencana pendapat dan saran untuk kepentingan penyusunan kebijaksanaan pimpinan mengenai pelaksanaan tugas kejaksaan dalam melaksanakan penanganan perkara tindak pidana khusus.
  5. Pengamanan teknis penanganan perkara sesuai dengan kebijaksanaan dan pengarahan yang digariskan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Kepala Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.

 

ALAMAT KANTOR

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Jln. Urip Sumoharjo Km 4 No. 244 Makassar

Telpon/Fax  (0411) 448678

 

 

Laboratorium & Klinik Hukum
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar
Sulawesi Selatan 90245 - Indonesia
Phone/Fax: (0411) 587-219
Website: http://klinikhukum.unhas.ac.id
E-Mail: klinikhukum@unhas.ac.id

STATISTIK
Web Browser :
Unknown AppleWebKit
IP Address :
18.221.98.71
Total Hits Halaman :
101223
Total Pengunjung :
045580
WEBLINK
Universitas Hasanuddin
Yayasan Konservasi Laut Indonesia
LBH-Apik Makassar
Copyright © 2015 | Laboratorium & Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Developed By : Datametric