logo_header
Agenda :
  • Agenda Tidak Ada

PROFIL KLINIK HUKUM PERDATA

Published by Admin | 06 Juli 2015

 

Pendidikan Klinik Hukum Perdata menggunakan metode pembelajaran yang variatif, dengan titik berat pada metode pembelajaran eksperensial learning (pembelajaran dengan berbasis pengalaman). Dalam metode pembelajaran ini mahasiswa akan melatih kemampuan analisisnya terhadap real case yang sedang ditangani oleh mitra Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan LBH APIK Makassar. Dalam hal ini mahasiswa diperhadapkan dengan profesi kepengacaraan dan penuntut umum melalui pendampingan klien secara langsung sebagaimana layaknya seorang advokat dan melakukan prapenuntutan dan penuntutan sebagaimana layaknya seorang penuntut umum.

Dengan demikian pendidikan Klinik Hukum Perdata menjadi fondasi dasar mahasiswa dalam meniti karier profesional sebagai pengacara dan penuntut umum yang memiliki rasa komitmen dalam penegakan hukum yang berintikan pada keadilan.

Tujuan Klinik Hukum

  1. Mendidik dan melatih mahasiswa klinik menguasai konsep, prinsip dan norma dasar hukum Perdata materil dan hukum Perdata formil (knowledge and understanding).
  2. Mendidik dan melatih kemampuan analisis mahasiswa agar memiliki kemampuan dalam menerapkan konsep, prinsip dan norma hukum Perdata dalam memecahkan masalah hukum dalam kasus nyata (skill).
  3. Mendidik dan melatih mahasiswa agar memiliki sifat-sifat keteladanan, kejujuran, integritas yang tinggi, bertanggung jawab, arif dalam mengambil keputusan dalam pemecahan masalah hukum Perdata dengan berlandaskan nilai-nilai moralitas dan etika, memiliki komitmen dalam menegakkan hukum yang berintikan keadilan (abilities).

Mitra Klinik Hukum

Mitra Klinik Hukum  terdiri atas :

  1. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH Apik Makassar)
  2. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Syarat-Syarat Pendaftaran Klinik Hukum

Bagi mahasiswa yang berminat mengikuti Program Klinik Hukum  harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Mengisi format blangko permohonan yang berisi identitas pemohon (Nama, NIM, Tempat tanggal lahir, Jenis Kelamin, Alamat, Status Perkawinan, Agama, No HP, Alamat E-mail)
  2. Melampirkan surat pernyataan pengalaman organisasi kemahasiswaan di dalam  dan di luar kampus (jika ada).
  3. Melampirkan transkrip nilai mata kuliah yang telah dilulusi dan nilai Indeks Prestasi Kumulatif
  4. Melampirkan foto copy serifikat pelatihan, seminar jika ada.
  5. Menyerahkan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar
  6. Telah melulusi mata kuliah prasyarat dan sekurang-kurangnya dengan nilai B yakni mata kuliah Hukum Acara  dan Hukum Acara Peradilan Agama

Prosedur Pendaftaran

  1. Pemohon mengambil blangko permohonan beserta syarat-syarat yang harus dilampirkan dalam surat permohonan pada kantor Klinik Hukum di Fakultas Hukum Unhas.
  2. Pemohon menyerahkan surat permohonan dan lampirannya kepada staf Klinik Hukum dan diberi surat tanda terima berkas.
  3. Klinik Hukum akan melakukan pemeriksaan pendahuluan atas kelengkapan berkas yang diajukan oleh pemohon. Berkas permohonan yang dinyatakan memenuhi syarat formal langsung diregister oleh staf Klinik Hukum sedangkan bagi berkas permohonan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat formal maka pemohon diberi kesempatan untuk melengkapi berkas permohonannya.
  4. Jika dalam waktu 7 hari kerja sejak pemberitahuan kelengkapan berkas pemohon tidak dapat melengkapinya maka pemohon dianggap mencabut permohonannya.

Sistem Seleksi

Pelaksana seleksi dilakukan oleh pengajar klinik hukum perdata dan pihak manajemen klinik hukum fakultas.

Metode seleksi dilakukan dengan dua cara yakni :

  1. Tes Tertulis
  2. Tes Wawancara

Ujian tertulis dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan penguasaan hukum   perdata materil dan hukum perdata formil, sedangkan ujian wawancara dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan dan kesiapan mental dan motivasi mahasiswa yang bersangkutan.

Tempat pelaksanaan  seleksi di Kantor  Klinik  Hukum  Universitas Hasanuddin.

Daya Tampung Klinik Hukum Perdata

Untuk mencapai tujuan dan efektivitas pembelajaran Klinik Hukum Perdata maka daya tampung mahasiswa peserta klinik yang dapat dididik tidak lebih dari 15 orang mahasiswa. Oleh sebab itu mahasiswa yang dinyatakan lulus adalah mahasiswa yang hasil seleksinya mencapai rangking 15 besar dan akan diumumkan dalam website ini.

Laboratorium & Klinik Hukum
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar
Sulawesi Selatan 90245 - Indonesia
Phone/Fax: (0411) 587-219
Website: http://klinikhukum.unhas.ac.id
E-Mail: klinikhukum@unhas.ac.id

STATISTIK
Web Browser :
Unknown AppleWebKit
IP Address :
3.17.162.247
Total Hits Halaman :
101238
Total Pengunjung :
045594
WEBLINK
Universitas Hasanuddin
Yayasan Konservasi Laut Indonesia
LBH-Apik Makassar
Copyright © 2015 | Laboratorium & Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Developed By : Datametric