DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA (DPM)
Keluarga Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (DPM FH-UH) adalah lembaga legislatif mahasiswa yang berada dalam lingkup Keluarga Mahasiswa (KEMA) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Pada awalnya, DPM FH-UH dikenal dengan nama Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM). Namun seiring dengan berjalannya waktu, berganti nama menjadi Dewan Mahasiswa (DEMA). Kemudian diganti lagi menjadi Majelis Permusyawaratan Mahasiswa yang lebih dikenal dengan sebutan Maperwa. Lalu pada akhirnya, berganti nama menjadi Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) yang digunakan sampai dengan saat ini.
Dalam pelaksanaan fungsinya, DPM FH-UH dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh seorang wakil ketua. Berdasarkan Konstitusi KEMA FH-UH, DPM FH-UH memiliki dua fungsi, yaitu fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. Selain itu, DPM FH-UH secara khusus memiliki wewenang untuk mengawasi ki nerja Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Uni-versitas Hasanuddin.
Hal yang terkait DPM FH-UH diatur dalam Bab VII Pasal 18-26 Konstitusi KEMA FH-UH sebagai berikut:
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 18
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin selanjutnya disingkat DPM FH-UH merupakan lembaga tinggi dalam KEMA FH-UH.
Pasal 19
DPM FH-UH memiliki fungsi legislasi dan fungsi pengawasan.
Pasal 20
(1) DPM FH-UH memegang kekuasaan pembentukan Peraturan KEMA FH-UH.
(2) Setiap rancangan Peraturan KEMA FH-UH dibahas oleh DPM FH-UH dan Presiden BEM FH-UH untuk mendapatkan persetujuan bersama.
(3) Presiden BEM FH-UH mengesahkan rancangan Peraturan KEMA FH-UH yang telah disetu-jui bersama menjadi Peraturan KEMA FH-UH.
Pasal 21
DPM FH-UH berwenang:
a. Memberikan pendapat, saran, dan teguran kepada Presiden BEM FH-UH;
b. Mengadakan evaluasi triwulan terhadap kerja-kerja pengurus BEM FH-UH;
c. Melakukan evaluasi jika dianggap perlu terhadap pengurus BEM FH-UH;
d. Melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon ketua panitia pengaderan dan calon anggota panitia pemilihan umum KEMA FH-UH;
e. Menyelenggarakan Kongres KEMA FH-UH;
f. Mengadakan Kongres Istimewa KEMA FH-UH.
Pasal 22
(1) Anggota DPM FH-UH dipilih melalui Pemilihan Umum KEMA FH-UH.
(2) Anggota DPM FH-UH berjumlah 11 (sebelas) orang yang dipilih berdasarkan suara terban-yak.
(3) Apabila terdapat calon anggota DPM FH-UH yang memperoleh suara yang sama untuk menduduki kursi kesebelas, maka calon yang memperoleh suara yang sama tersebut men-jadi anggota DPM FH-UH terpilih.
(4) Apabila calon anggota DPM FH-UH tidak mencapai 11 (sebelas) calon anggota, maka dilaku-kan perpanjangan pendaftaran calon anggota DPM FH-UH.
(5) Apabila setelah dilakukan perpanjangan sebagaimana dimaksud ayat (4) dan calon anggota tetap tidak mencapai 11 (sebelas) orang, maka pemilihan anggota DPM FH-UH tetap dilak-sanakan dan dinyatakan terpilih.
Pasal 23
(1) DPM FH-UH terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merang-kap anggota, dan anggota-anggota.
(2) Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota DPM FH-UH.
(3) Rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPM FH-UH, dipimpin oleh anggota yang mem-peroleh suara terbanyak.
(4) DPM FH-UH terdiri dari komisi-komisi yang ditentukan pada sidang pleno DPM FH-UH.
Pasal 24
Syarat calon anggota DPM FH-UH :
a. Terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Rencana Studi berjalan.
b. Terdaftar sebagai Anggota Biasa KEMA FH-UH, dibuktikan dengan surat keterangan oleh Presiden BEM FH-UH.
c. Memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) dari Anggota Biasa KEMA FH-UH, dibuktikan dengan fotokopi kartu mahasiswa yang berbeda.
Pasal 25
(1) Masa kepengurusan anggota DPM FH-UH selama 1 (satu) tahun kepengurusan.
(2) Keanggotaan DPM FH-UH berakhir apabila:
a. Meninggal dunia;
b. Berakhirnya masa kepengurusan;
c. Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
d. Berakhirnya status kemahasiswaan;
e. Diberhentikan karena melanggar aturan organisasi KEMA FH-UH.
(3) Jika terjadi kekosongan keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (2), maka keanggotaan di-berikan kepada calon anggota DPM FH-UH yang memperoleh suara terbanyak berikutnya pada Pemilu KEMA FH-UH.
(4) Jika calon anggota DPM FH-UH sebagaimana dimaksud ayat (3) memperoleh suara yang sama, maka keanggotaan DPM FH-UH akan bertambah.
(5) Apabila calon anggota DPM FH-UH sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak bersedia, maka keanggotaan akan diberikan kepada calon yang memperoleh suara terbanyak selanjutnya.
Pasal 26
DPM FH-UH bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.