Pasal 33 ayat (3) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia, mengamanahkan kepada Negara agar Bumi, Air, Ruang Angkasa dan Kekayaan Alam dapat menjadi instrument untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh Rakyat Indonesia. Sebagai salah satu negara yang kaya sumberdaya agraria bila dikelola dengan baik, mampu meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat seluruhnya. Pengelolaan sumberdaya agraria yang meliputi tanah, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya belum sepenuhnya memberikan keadilan, kemanfaatan, dankepastianhukumbagirakyat.Berbagaipermasalahanhukum yang terjadi berkaitan dengan hukum keagrariaan telah menyebabkan terdegradasinya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Negara. Kekayaan Negara yang melimpah di berbagai sector, misalnya sektor pertambangan, kehutanan, perikanan, dan berbagai sektor lainnya, belum mampu mengangkat harkat dan martabat masyarakat Indonesia, terlebih lagi berbagai sector tersebut dikuasai oleh investor asing. Sengketa, konflik, ataupun kasus pertanahan terkait dengan status kepemilikan dan penguasaan tanah yang terjadi semakin meningkat, antara lain disebabkan karena instrument hukum belum sepenuhnya memberikan jaminan kepastian hukum, sehingga kehadiran Negara sangat diperlukan dalam penyelesaian masalah tersebut.
ProgramKegiatan
Untuk menjawab tantangan tersebut di atas,maka Pusat Kajian Hukum Agraria telah menyusun program kegiatan, antara lain: