Sasaran Program Studi kenotariatan meliputi kualitas dan relevansi. Kualitas dan relevansi dalam hal ini memiliki atribut sebagai berikut:
1) Memiliki kompetensi akademik yang mampu melakukan penemuan hukum, pembentukan hukum, dan penerapan hukumyang berkaitan dengan bidang kenotariatan.
2) Profesional dengan memiliki keahlian dan keterampilan dalam melakukan pekerjaan sebagai Jabatan Notaris, in-house lawyer pada perusahaan, Law firm, Perbankan, Juru Lelang Kelas II, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
3) Meningkatkan produktivitas dan kualitas sumber daya manusia yang mampu mengenali dan menganalisis serta memecahkan masalah-masalah hukum secara bijaksana dan tetap bersandar pada prinsip-prinsip hukum.
4) Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi yang efektif.
5) Meningkatkan jalinan kerjasama dengan stakeholder terkait.