Informasi Serta Merta

Informasi Serta Merta

Informasi Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta merupakan Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta berupa Informasi terkait bidang pendidikan dan kebudayaan yang paling sedikit meliputi/berkaitan dengan kondisi:

  • bencana alam;
  • bencana nonalam;
  • bencana sosial; dan
  • keadaan kahar (force majeur) lainnya.

Informasi Publik sebagaimana dimaksud diumumkan melalui laman PPID Unhas, PPID Fakultas, laman utama website Unhas dan Fakultas.

 

 

Unhas Himbau Mahasiswa Baru Agar Berhati-Hati Terhadap Penipuan

Juli 20, 2023

Pihak panitia penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Hasanuddin mengeluarkan himbauan kepada mahasiswa baru agar berhati-hati terhadap penipuan…..

 

Cegah Sebaran Covid-19: Unhas Terapkan Bekerja dari Rumah dan Buka Call Center untuk Sivitas Akademik

Januari 11, 2021

Universitas Hasanuddin memberlakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, mulai tanggal 12 s.d. 23 Januari 2021. Kebijakan ini tertuang pada…..