Sikap
|
- Memiliki integritas dan etika akademisi, praktisi hukum, dan peneliti berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Kemaritiman
- Memiliki integritas dan etika akademisi, praktisi hukum, dan peneliti berdasarkan nilai-nilai Kemaritiman
|
|
Pengetahuan
|
- Menguasai filosofi keilmuan di bidang hukum
- Menguasai metode penelitian di bidang hokum
- Menguasai perkembangan ilmu hukum dalam Masyarakat
- Menguasai konstruksi teori hukum dan dasar-dasar argumentasi hukum
|
|
|
|
Keterampilan Umum
|
- Mampu menemukan atau mengembangkan teori/konsep atau gagasan ilmiah yang berkontribusi pada pengembangan dan pengamalan ilmu pengetahuan.
- Mampu menyusun penelitian interdisiplin, multi disiplin atau transdisiplin dalam bentuk disertasi, artikel pada jurnal ilmiah internasional terindeks dan presentasi pada seminar internasional
- Mampu menyusun argument dan solusi keilmuan berdasarkan padangan kritis atas fakta, konsep, prinsip, atau teori yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
|
|
|
Keterampilan Khusus
|
- Mampu melakukan pendalaman dan perluasan kajian di bidang ilmu hUkum
- Mampu menganalisis masalah-masalah kebijakan dan menyusun pemetaan menjadi agenda kebijakan berdasarkan kaidah-kaidah hokum
|
|