Indonesia adalah Negara Kepulauan terbesar didunia, memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Sebagai Negara kepulauan berciri Nusantara merupakan kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam perut bumi, dengan segala isinya.
Hukum Kemaritiman secara luas diartikan bukan hanya meliputi hukum laut dan hukum sumber daya perikanan serta biota lainnya serta sumber daya manusia di bidang kelautan dan illegal fishing, akan tetapi segala aktifitas yang berkaitan dengan laut, misalnya hukum sumber daya pesisir, pulau-pulau kecil, hukum perdagangan, hukum pengangkutan laut, perjanjian kerja laut (hukum perburuhan), industri maritim (industri kapal, industri biofarma dan lain).
Isu kemaritiman menjadi hangat ketika Presiden Jokowi akan menjadikan Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia. Namun, jauh sebelum isu tersebut, isu di bidang kemaritiman sudah mengemuka, misalnya pencurian ikan oleh nelayan asing, kemiskinan nelayan ditengah-tengah sumber daya ikan yang melimpah, perlindungan nelayan (asuransi nelayan, pemberdayaan nelayaan dan keluarga nelayan, akses nelayan ke lembaga pembiayaan), penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing), reklamasi, lainnya.
Pemerintah telah berupaya agar sumber daya di bidang kelautan dapat dikelola dan dimanfaatan secada adil, dengan menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan, misalnya UU No. 31/2004 tentang Perikanan, UU NO. 27/2007 tentang Pengelolaan Wiayah Pesisir dan Puau-Pulau Kecil, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan berbagai peraturan lainnya. Namun dalam kenyataannya masih terjadi ketimpangan, yaitu nelayan kecil tergusur oleh kekuatan nelayan besar. Pemanfaatan sumber daya masih dominan dikuasai oleh pemodal besar yang berakibat nelayan harus tercerabut dari sumber-sumber penghidupannya.
Program Kegiatan
Untuk menjawab tantangan tersebut di atas, maka Pusat Kajian Hukum Kemaritiman, telah menyusun program kegiatan, antara lain: