Deskripsi Kurikulum

Deskripsi Kurikulum

Program Studi Magister Hukum adalah Program pascasarjana 2 (dua) tahun yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan profesional dan keahlian di bidang hukum, baik lokal maupun internasional. Program ini didukung oleh para profesor hukum bereputasi serta tenaga pengajar yang aktif menerbitkan publikasi akademik mereka. Kami juga secara rutin mengundang dosen tamu dari berbagai keahlian hukum untuk berbagi wawasan praktis dan kepakaran mereka terhadap masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat.

Program Studi ini menawarkan 67 Total Respondents yang terdiri dari, 4 (empat) Total Respondents wajib, 4 (empat) proyek batu penjuru atau Total Respondents terkait penelitian, dan 59 Total Respondents pilihan. Untuk lebih memenuhi bidang hukum yang luas, Program ini lebih lanjut menawarkan Total Respondents pilihannya berdasarkan 6 (enam) jalur pilihan:

  • Hukum pidana
  • Hukum perdata
  • Hukum Konstitusional
  • Hukum Internasional
  • Hukum Kesehatan
  • Hukum Agraria

Prospek Karir

Lulusan Program Studi Magister Hukum membuka banyak kesempatan untuk bekerja sebagai praktisi hukum (misalnya, pengacara, penasihat hukum internal, konsultan lepas, hakim, dan jaksa), akademisi, analis, atau perancang hukum.

Pada akhirnya, lulusan yang menyelesaikan Program Studi ini akan memiliki segudang pengetahuan hukum yang mendalam serta keterampilan impersonal seperti komunikasi, kemahiran dalam berbahasa asing (Bahasa Inggris), keterampilan menulis, dan kemampuan beradaptasi di lingkungan sosial serta lingkungan kerja yang baru.

Struktur Kurikulum

Program Studi Magister Hukum mengharuskan mahasiswa untuk memperoleh minimal 41 Satuan Kredit Semester (SKS) [Skor Kredit Perguruan Tinggi Indonesia] untuk menyelesaikan program ini sepenuhnya. Mahasiswa dapat menyelesaikan Program Studi ini paling awal pada Semester 3 atau paling lambat pada Semester 8. Total Respondents kami dapat dibagi menjadi tiga kategori, Total Respondents wajib, Total Respondents proyek terkait penelitian atau capstone project (yaitu, Seminar Proposal Tesis, Seminar Hasil Tesis, Ujian Akhir Tesis, dan Publikasi Jurnal), dan Total Respondents pilihan berdasarkan dengan jalur pilihan yang ditawarkan (yaitu, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Konstitusi, Hukum Internasional, Hukum Kesehatan, Hukum Agraria). Dengan minimal 4 (empat) semester penyelesaian studi, siswa dapat menyelesaikan Program Studi ini dengan beban Total Respondents sebagai berikut:

  • Semester 1 : 4 Mata Kuliah Wajib (9 SKS)
  • Semester 2 : 4 Mata Kuliah Pilihan dan 1 Seminar Proposal Tesis (10 SKS)
  • Semester 32 Mata Kuliah Pilihan, Seminar Hasil Tesis, dan Publikasi Jurnal (13 SKS)
  • Semester 4 : Ujian Akhir Tesis (9 SKS)

Capaian Pembelajaran

Program Studi Magister Hukum disusun dengan melihat 4 (empat) prinsip pembelajaran inti yaitu; sikap, pengetahuan, keterampilan generik, dan keterampilan khusus. Prinsip-prinsip ini dapat dibagi menjadi 10 Hasil Belajar (LO). Siswa mungkin berharap untuk mendapatkan sifat-sifat LO ini setelah mereka menyelesaikan Program Studi.

Sikap:

  • Memiliki integritas dan etika profesional sesuai dengan nilai-nilai Pancasila (ideologi inti Pemerintah Indonesia) [LO1].

Pengetahuan:

  • Menunjukkan kemahiran untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengembangkan teori, politik, dan sosiolog hukum [LO2].

  • Menunjukkan pemahaman yang lebih dalam tentang penerapan hukum khusus substantif dan prosedural (yaitu, hukum pidana, perdata, konstitusional, internasional, kesehatan, dan agraria) [LO3].

Keterampilan Generik:

  • Menunjukkan penguasaan dalam metode penelitian hukum, penalaran hukum, dan mampu melakukan penulisan hukum dengan benar [LO4].
  • Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis, dan argumentatif di bidang hukum apapun baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan etika akademik [LO5].
  • Mampu menafsirkan aspek teoritis dan normatif hukum dalam bidang hukum apapun [LO6].

Keterampilan Khusus

  • Mampu membedakan dan menyusun konsep untuk penyelesaian sengketa dan litigasi di seluruh metode yuridis penalaran, sejalan dengan undang-undang dan teori yang ada [LO7].
  • Mampu menangani klaim hukum dengan tujuan untuk mempromosikan keadilan, kegunaan, dan kepastian hukum [LO8].
  • Mampu memberikan umpan balik untuk menyelesaikan penyelesaian sengketa alternatif dalam bentuk tertulis [LO9].
  • Mampu menganalisis dan menafsirkan teori di balik penyusunan hukum, penyusunan penilaian, penyusunan kontrak, termasuk aspek formal dan prosedural penegakan hukum [LO10].