Fakultas Hukum Unhas Gelar Kuliah Umum Bahas Penghormatan Martabat Manusia Pada Perspektif Mk

Fakultas Hukum Unhas gelar kuliah umum bahas penghormatan martabat manusia pada perspektif MK

Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan Kuliah Umum bertajuk “Human Dignity in The Jurisprudence of Indonesian Constitutional Court” pada Jumat (20/9) di Ruang Promosi Doktor Prof. Dr. Mr. Andi Zainal Abidin Farid, S.H. Acara ini menghadirkan Prof. Dr. H. Nadirsyah Hosen, LL.M., M.A. (Hons), Ph.D., akademisi Indonesia yang mengajar di Universitas Melbourne, Australia, sekaligus Adjunct Professor FH Unhas. Kuliah umum dipandu Ketua Departemen Hukum Acara Dr. Andi Syahwiah A. Sapiddin, S.H., M.H. dan diikuti sekitar 120 mahasiswa, yang mengambil mata kuliah Hukum Tata Negara.

Prof. Nadirsyah memaparkan hasil kajiannya atas putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait isu penghormatan martabat manusia (human dignity). Substansi kuliah umum tersebut disarikan dari penelitian Prof. Nadirsyah yang dipublikasikan dalam buku Human Dignity in Asia: Dialogue between Law and Culture, terbitan Cambridge University Press pada tahun 2022. Dia menguraikan riwayat Konstitusi Indonesia, khususnya UUD NRI 1945 pasca-amandemen yang telah mengalami banyak perubahan dan menyediakan penjaminan HAM yang komprehensif. Prof. Nadirsyah menyoroti tolak tarik antara ketentuan hak asasi yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights) pada Pasal 28H dan ketentuan pembatasan yang diatur berdasarkan Pasal 28J UUD NRI 1945.

Makna frasa ‘martabat’ yang terdapat dalam teks Konstitusi serta mendiskusikan bagaimana hakim MK menafsirkan frasa tersebut. Sesuai dengan temuan penelitiannya, Prof. Nadirsyah menyimpulkan bahwa MK cenderung mendukung penafsiran HAM yang bersifat kolektif ketimbang yang berkarakter individual, yakni hak-hak yang tergolong dalam hak ekonomi, sosial dan budaya. Pendekatan ini, menurutnya, dipengaruhi oleh sikap penolakan terhadap gagasan liberalisme Barat. Betapa pun, paradigma tersebut dinilai penting dalam rangka menjamin keseimbangan antara hak dan tanggung jawab warga, juga hak dan kewajiban negara.

Kuliah umum ini menjadi momen penting bagi mahasiswa FH Unhas untuk memahami lebih dalam terkait wacana HAM kontemporer dan peran MK dalam melindungi martabat manusia. Melalui acara ini, FH Unhas menunjukkan komitmennya untuk memperluas wawasan mahasiswa dengan menghadirkan akademisi maupun praktisi yang kepakaran serta keahliannya telah diakui.