Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. melakukan audiens dengan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. pada Rabu (27/10) di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan. Pertemuan ini terkait rencana pelaksanaan Rapat Badan Kerja Sama (BKS) Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Se-Indonesia dimana Fakultas Hukum Unhas menjadi tuan rumah penyelenggaraannya. Pada kesempatan ini, Dekan didampingi Wakil Dekan, Ketua Departemen, dan Ketua Prodi di lingkungan FH Unhas.
Sebagai tuan rumah, Prof. Hamzah menyampaikan niatnya untuk mengundang Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, untuk hadir dalam kegiatan tersebut. Kehadiran Pj. Gubernur dalam acara ini, menurutnya, akan memberikan semangat dan dukungan moral bagi para akademisi dan peserta yang hadir. Selain itu, kehadiran Gubernur juga akan memperlihatkan komitmen pemerintah daerah terhadap kemajuan pendidikan hukum di Sulawesi Selatan.
Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, dalam kesempatan itu, menyambut baik undangan dari Dekan FH Unhas dan menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Rapat BKS tersebut. Sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan visi pemerintah provinsi untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang hukum, yang merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan daerah dan negara.
Rapat BKS Dekan Fakultas Hukum PTN Se-Indonesia merupakan acara penting yang melibatkan para pemimpin fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama antar fakultas hukum dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan hukum dan praktik profesi hukum di Indonesia. Prof. Hamzah menjelaskan bahwa kegiatan BKS ini diharapkan menjadi ajang untuk berdiskusi tentang isu-isu strategis dalam dunia pendidikan hukum, serta mencari solusi bersama terkait tantangan yang dihadapi oleh fakultas hukum di Indonesia. Selain itu, ia berharap pertemuan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk pengembangan kurikulum pendidikan hukum, penguatan riset, serta peningkatan kualitas tenaga pendidik di bidang hukum.