Diseminasi Pengajaran Hukum Pidana Berbasis Hak Asasi Manusia (ham) Fakultas Hukum Unhas

Diseminasi Pengajaran Hukum Pidana Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) Fakultas Hukum Unhas

Sebagai tindak lanjut dari rangkaian Training Tingkat Lanjut Pengajaran Hukum Pidana Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai inisiasi dari Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) yang bermitra dengan beberapa kampus di Indonesia, salah satunya Fakultas Hukum Unhas. Diseminasi dilaksanakan pada Senin, 1 Juli 2024 di Ruangan Promosi Doktor Prof. Dr. Mr. Andi Zainal Abidin, S.H. Fakultas Hukum Unhas. Kegiatan berlangsung cukup meriah karena dilaksanakan dengan metode yang cukup menarik yakni metode ceramah dan Role Play. Hal ini tidak membuat peserta yang hadir menjadi bosan atau pun pasif. Sehingga metode tersebut sangat cocok diterapkan dalam sistem pembelajaran bagi mahasiswa, khususnya mahasiswa fakultas hukum.

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswa Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M. hadir membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutannya ia menyampaikan harapannya mengenai keberlangsungan kegiatan serupa guna menunjang inovasi sistem pembelajaran. Koordinator Fasilitator yakni Muh. Djaelani Prasetya, S.H., M.H. yang didampingi koordinator lainnya yakni M. Aris Munandar, S.H., M.H. yang juga merupakan Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unhas mengungkapkan bahwasanya kegiatan tersebut terselenggara atas dukungan dari ASPERHUPIKI dan civitas academika Fakultas Hukum Unhas.

Hadir sebagai Narasumber yakni Bapak Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H. Dalam pemaparan materinya ia menyampaikan bahwasanya KUHP Nasional Indonesia telah mengalami pembaruan, khususnya dalam aspek HAM. Lahirnya KUHP Nasional yang baru, bukan hanya menghadirkan nuansa baru dalam sistem pemidanaan melainkan juga dalam konteks keilmuannya. Apalagi, dengan banyaknya memasukkan hal-hal yang berkenaan dengan HAM ke dalam KUHP Nasional mencerminkan bahwas KUHP Nasional sekarang lebih mengedepankan prinsip HAM. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa antara Hukum Pidana dan HAM saling beriringan dan tidak dapat dipisahkan bagi dari segi keilmuan maupun penerapan hukumnya. Peserta yang hadir dalam kegiatan itu mencapai 45 orang yang berasal dari mahasiswa maupun Dosen Fakultas Hukum Unhas.