Fh Unhas Bersama Persada Ub Dan Asperhupiki Adakan Fgd Revisi Uu Polri Dan Dampaknya Terhadap Sistem Peradilan Pidana

FH Unhas bersama PERSADA UB dan ASPERHUPIKI adakan FGD Revisi UU POLRI dan Dampaknya terhadap Sistem Peradilan Pidana

Fakultas Hukum bekerja sama dengan Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) dan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Revisi Undang-Undang POLRI dan Dampaknya terhadap Sistem Peradilan Pidana” pada Selasa (20/8) di Ruang Promosi Doktor Prof. Dr. Mr. Andi Zainal Abidin Farid, S.H. FH Unhas. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. Hadir antara lain Ketua Umum ASPERHUPIKI Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., para narasumber yakni Guru Besar FH Unhas Prof. Dr. Amir Ilyas S.H., M.H., Guru Besar FH Unhas Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H., Purnawirawan TNI AD Mayjen TNI (Purn.) Saurip Kadi, Akademisi FH Universitas Indonesia yang juga Ketua Departemen Pendidikan dan Pelatihan ASPERHUPIKI Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., Peneliti Institute for Criminal Justice Reform Iftitahsari, S.H., M.Sc., serta para moderator yakni Akademisi FH Universitas Brawijaya Ladito Risang Bagaskoro, S.H., M.H. dan Akademisi FH Unhas Muh. Djaelani Prasetya, S.H., M.H. Peserta berasal dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, mahasiswa dari berbagai universitas yang ada di Kota Makassar, dan jurnalis. Kegiatan diawali dengan Penandatanganan antara Fakultas Hukum Unhas dan ASPERHUPIKI.

Ketua Umum ASPERHUPIKI dalam sambutannya menekankan urgensi dan relevansi diskusi ini dalam konteks hukum nasional. Beliau menggarisbawahi bahwa revisi Undang-Undang POLRI merupakan sebuah kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan Institusi Kepolisian dengan dinamika hukum acara pidana yang berlaku. Beliau juga menyoroti beberapa kekhawatiran utama yang dihadapi masyarakat, terutama terkait dengan mekanisme pengawasan terhadap kepolisian yang dinilai masih belum jelas. Perluasan kewenangan kepolisian, tanpa pengawasan yang memadai, dapat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. Inilah yang menjadi alasan utama mengapa revisi ini harus disikapi dengan sangat hati-hati dan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Lebih lanjut, Dr. Fachrizal mengajak seluruh peserta FGD untuk memanfaatkan forum ini sebagai wadah untuk memberikan masukan yang konstruktif, serta untuk bersama-sama mencari solusi terbaik dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya memperkuat institusi kepolisian, tetapi juga menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang menjadi dasar sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dekan dalam sambutannya memberikan pandangan yang komprehensif mengenai pentingnya revisi Undang-Undang POLRI. Prof. Hamzah menekankan bahwa revisi ini tidak boleh dilakukan secara terburu-buru, mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap sistem hukum di Indonesia. Beliau menyoroti bahwa salah satu tantangan terbesar dalam revisi ini adalah bagaimana memastikan sinkronisasi dan harmonisasi antara Undang-Undang POLRI dengan undang-undang lainnya, seperti KUHP terbaru dan KUHAP yang lama, yang mana memiliki peran krusial dalam penegakan hukum. Prof. Hamzah juga mengingatkan peserta akan pentingnya menjaga filosofi dasar pembentukan institusi kepolisian, yaitu sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Institusi kepolisian harus selalu berada dalam jalur yang benar, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai institusi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi. Oleh karena itu, revisi ini harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang, tidak hanya dari sudut pandang hukum, tetapi juga dengan memperhatikan aspek sosial dan politik. Beliau menegaskan bahwa partisipasi aktif dari akademisi dan praktisi hukum dalam FGD ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap aspek revisi Undang-Undang POLRI dibahas secara mendalam dan komprehensif. Beliau berharap bahwa melalui diskusi ini, kita dapat menghasilkan rekomendasi yang tidak hanya dapat diterima oleh semua pihak, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif dalam praktek hukum di lapangan.

Setelah diskusi panel dan sesi tanya jawab, FGD ini menghasilkan beberapa rekomendasi kebijakan yang akan dirumuskan dalam bentuk policy paper. Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pembuat kebijakan dalam proses revisi Undang-Undang POLRI ke depannya. Pada kesimpulannya menekankan perlunya keterlibatan aktif semua pihak dalam proses revisi undang-undang ini untuk memastikan kepolisian Indonesia mampu menjalankan tugasnya dengan efektif dan berintegritas. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan ASPERHUPIKI berkomitmen untuk terus mendorong diskusi-diskusi kritis seperti ini sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembentukan kebijakan hukum di Indonesia.