Kuliah Umum Wakil Ketua Kpk Ri Di Fakultas Hukum Unhas

Kuliah Umum Wakil Ketua KPK RI di Fakultas Hukum Unhas

Wakil Ketua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H. memberikan Kuliah Umum di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H. Fakultas Hukum Unhas pada Jumat (17/10) dengan topik “Pentingnya Nilai Integritas dan Semangat Antikorupsi dalam Mewujudkan Indonesia Emas yang Bebas Korupsi”. Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Bid. Perencanaan dan Sumber Daya FH Unhas Prof. Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A. didampingi Wakil Dekan Bid. Kemitraan, Riset, Inovasi dan Alumni Dr. Ratnawati, S.H., M.H., serta dipandu Afif Muhni, S.H., M.H. sebagai Moderator.

Kuliah dimulai dengan ajakan kepada para mahasiswa untuk mengembangkan keterampilan penalaran sebagai fondasi dalam memahami dan menerapkan hukum. Wakil Ketua KPK juga membagikan pengalaman pribadinya, baik sebagai akademisi maupun praktisi hukum, termasuk saat menjadi jaksa, yang memperkaya pandangan mahasiswa tentang dinamika pembelajaran dan praktik hukum di Indonesia.

Dalam paparannya, beliau menjelaskan struktur dan peran KPK sebagai lembaga independen yang memiliki lima tugas utama: pencegahan, pemantauan, koordinasi, supervisi, dan penindakan. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat hukum, tetapi juga membutuhkan peran serta generasi muda, khususnya calon sarjana hukum. Korupsi bukan sekadar tindakan yang merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hukum yang mencerminkan rendahnya integritas dan etika.

Wakil Ketua KPK juga mengulas evolusi hukum antikorupsi di Indonesia, mulai dari era Presiden Sukarno dengan lahirnya UU No. 24 Tahun 1960 yang memungkinkan hukuman mati bagi pejabat tinggi, hingga lahirnya berbagai regulasi baru yang menjadi cikal bakal kerangka hukum antikorupsi saat ini. Ia menilai bahwa pendekatan hukum terhadap korupsi perlu bertransformasi dari semata-mata hukuman penjara ke pemulihan keadilan melalui mekanisme penggantian kerugian negara oleh pelaku.

Beliau mendorong mahasiswa hukum untuk tidak hanya menjadi penghafal pasal, tetapi juga penalar yang kritis, berani menegakkan keadilan, serta menjaga integritas dalam setiap langkah, baik di dunia akademik maupun profesional. Dalam sesi akhir kuliah, ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi etika, meskipun dalam situasi yang penuh tekanan.

Kuliah umum ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat antikorupsi di kalangan mahasiswa, serta mendorong terbentuknya generasi penegak hukum yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara moral.