Cegah Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Tim Bina Desa Fh Unhas Lakukan Penyuluhan Hukum Di Desa Temmappadduae, Kabupaten Maros

Cegah Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Tim Bina Desa FH Unhas Lakukan Penyuluhan Hukum di Desa Temmappadduae, Kabupaten Maros

Tim Bina Desa Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin mengadakan Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak sebagai Kelompok Rentan di Desa Temmapaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros pada Jumat, 28 Juni 2024. Kegiatan bina desa merupakan bagian dari salah satu pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Hasanuddin yakni Pengabdian Kepada Masyarakat. Di mana, dalam pelaksanaannya rutin dilakukan dua kali dalam setahun dengan melibatkan mahasiswa maupun Dosen serta civitas academika Unhas. Kegiatan dikoordinir langsung oleh Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M selaku Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH Unhas. Selain itu, juga didampingi oleh beberapa Dosen dari FH Unhas yakni M. Aris Munandar, S.H., M.H., Wiranti, S.H., M.H., dan Ahmad Nugraha Abrar, S.H., M.H. Adapun mahasiswa FH Unhas yang terlibat dalam penyelenggaraan bina desa 2024 sebanyak 29 orang. Kegiatan Bina Desa ini dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Temmapaduae Bapak Aminuddin. Dalam sambutannya ia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dilaksanakannya kegiatan bina desa tersebut di Desa Temmappaduae. Lebih lanjut, Camat Marusu yakni Bapak Syamsul Idrus, S.STP., M.M. yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan rasa syukur dan bahagia atas kedatangan tim bina desa FH Unhas.

Koordinator Dosen Pendamping M. Aris Munandar, S.H., M.H. dalam laporannya menyampaikan bahwa Bina Desa ini bertujuan untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud Tridharma Perguruan Tinggi yang diinisiasi oleh Universitas Hasanuddin. Kami sangat berterima kasih atas kesediaan Kepala Desa Temmappadduae yang memfasilitasi kegiatan ini. Tentunya, kita berharap kegiatan ini bisa memberikan kontribusi efektif bagi masyarakat dalam menyikapi fenomena kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak sebagai kelompok rentan. Sehingga dapat dicegah sebaik mungkin. Masyarakat yang hadir kurang lebih 50 orang berasal dari kelompok pemuda, perangkat desa, dan PKK Desa Temmapadduae, serta masyarakat pada umumnya.