Kepala Balai Pemasyarakatan (bapas) Kelas I Makassar Beri Kuliah Umum Di Fakultas Hukum Unhas

Kepala Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar beri Kuliah Umum di Fakultas Hukum Unhas

Fakultas Hukum Unhas menggelar Kuliah Umum bertajuk “Transformasi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Kontemporer” dengan menghadirkan Kepala Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar Dr. Surianto, Amd.IP., S.Pd., M.M. sebagai Pembicara. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH Unhas Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M., yang berlangsung pada Selasa (11/3) di Ruang Moot Court Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H. dan merupakan rangkaian dari Peringatan Dies Natalis Ke-73 FH Unhas.

Kuliah umum ini membahas perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat modern. Pemikiran filosofis dari Aristoteles, Immanuel Kant, Friedrich Nietzsche, dan Jean-Paul Sartre mengemukakan berbagai bentuk transformasi dalam diri manusia, baik kuantitatif maupun kualitatif, yang dapat mempengaruhi cara pandang terhadap sistem pemasyarakatan dan peradilan pidana. Di sisi lain, konsep kontemporer oleh Heidegger, Foucault, Derrida, dan Deleuze menyoroti pentingnya struktur kuasa, bahasa, dan eksistensi dalam masyarakat yang terus berubah. Sistem peradilan pidana kini lebih berfokus pada asas-asas pemasyarakatan yang meliputi pengayoman, nondiskriminasi, dan kemanusiaan, serta fungsi pemasyarakatan yang mencakup pelayanan, pembinaan, dan pengamanan, yang tercermin dalam UU No. 22 Tahun 2022.

Kuliah ini juga membahas asas dan prinsip dalam sistem peradilan pidana anak, seperti perlindungan, keadilan, dan kepentingan terbaik bagi anak yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012, serta pentingnya mempertimbangkan berbagai faktor dalam diversi. Dalam pemidanaan, teori keseimbangan ditegaskan, yakni pemidanaan harus adil dan seimbang untuk korban, pelaku, dan masyarakat. Berbagai jenis pidana, termasuk pidana pokok dan tambahan, digunakan dalam sistem peradilan. Selain itu, program Griya Abhipraya, yang diatur dalam Pedoman Menteri Hukum dan HAM, bertujuan untuk pemberdayaan tersangka, tahanan, dan warga binaan, melalui kegiatan yang meningkatkan kualitas mereka agar dapat diterima kembali oleh masyarakat. Program ini mencerminkan filosofi pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan, serta kolaborasi antara Bapas, Pokmas Lipas, dan pemerintah dalam mencapai keadilan restoratif.