Pusat Kajian Kejaksaan Fh Unhas Dan Kejati Sulsel Gelar Fgd Bahas Quo Vadis Jaksa Pengacara Negara

Pusat Kajian Kejaksaan FH Unhas dan Kejati Sulsel Gelar FGD Bahas Quo Vadis Jaksa Pengacara Negara

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H., M.H., resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Quo Vadis Eksistensi Jaksa Pengacara Negara”  bertempat di Aula Kejati Sulsel pada Rabu (9/10/2024). Acara tersebut digelar oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sulsel yang dikomandoi oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Ferry Tas. FGD ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, yaitu Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Hamzah Halim, Guru Besar Fakultas Hukum UMI Prof. H. Syahruddin Nawi, dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unhas Prof. M. Syukri Akub. Diskusi tersebut dipandu oleh Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi, dan dihadiri oleh Wakajati Sulsel, Asisten, Koordinator, para Jaksa, serta akademisi dan praktisi hukum.

Dalam sambutannya, Agus Salim menegaskan bahwa kejaksaan sebagai pengacara negara memiliki peran strategis dalam sistem peradilan untuk melindungi kepentingan negara. “ Tema yang diangkat oleh bidang Datun ini sangat update dan penting untuk dibahas, Eksistensi Jaksa Pengacara Negara harus terus digaungkan, mengingat Kejaksaan dalam menjalankan kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara memiliki tanggung jawab utama dalam mengajukan gugatan, membela perkara, serta menyelesaikan sengketa hukum yang melibatkan kepentingan negara. Mereka bertindak sebagai pelindung kepentingan hukum negara, memastikan hak-hak pemerintah terjaga di setiap proses hukum,” tegas Agus.

Agus juga menjelaskan bahwa kejaksaan menjalankan tugasnya dengan memulai investigasi dan pengumpulan informasi yang komprehensif. Proses analisis bukti dan fakta kemudian digunakan untuk merumuskan strategi hukum yang kuat, termasuk penyusunan dokumen-dokumen hukum seperti gugatan, jawaban, atau memori banding sesuai dengan jenis perkara yang dihadapi. Lebih lanjut,  kejaksaan juga berperan sebagai penggugat atau tergugat dalam proses litigasi di pengadilan, di mana jaksa mempresentasikan argumen, memeriksa saksi, dan mengajukan bukti kepada majelis hakim. “Hal ini memastikan bahwa kepentingan negara diwakili dengan argumen hukum yang solid dan bukti yang kuat, ” tambahnya. Selain litigasi, kejaksaan juga terlibat dalam proses negosiasi dan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Agus menjelaskan bahwa negosiasi bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang menguntungkan bagi negara, sedangkan mediasi merupakan alternatif damai dalam mengakhiri sengketa.

Dalam paparannya Dekan FH Unhas, Prof. Hamzah Halim menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pelaksaanaan FGD ini. “Pelaksanaan FGD yang mengangkat tema Eksistensi Jaksa Pengacara Negara oleh bidang Datun Kejati Sulsel sangat kita apresisasi sebagai bahan untuk merumuskan peran sentral dan strategis Jaksa selaku pengacara negara yang dapat mewakili dan meperjuangkan kepentingan negara“, jelasnya.

Dekan FH Unhas juga menyampaikan bahwa FGD ini merupakan komitmen kerja sama antara Pusat Kajian Kejaksaan FH Unhas dan Kejati Sulsel. “Pelaksanaan FGD ini meruapakan bagian dari komitmen kerja sama Pusat Kajian FH Unhas dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam memberikan sumbangsih pengetahuan khususnya dalam pengkajian seputar isu hukum dan Kejaksaan“. Ungkap Guru Besar Unhas ini.

Secara Terpisah Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel, Ferry Tas, S.H., M.Hum., M.Si. menyampaikan bahwa pelaksanaan FGD ini merupakan respon terhadap kebutuhan dan tuntutan hukum mengenai pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara dalam pembangunan hukum nasional. “Perkembangan penegakan hukum telah membawa Kejaksaan untuk terus bertransformasi memberikan kontribusi dalam pembangunan hukum nasional. Kejaksaan tidak hanya sebagai procureur generaal, tetapi juga sebagai advocaad generaal dan solicitor generaal yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara. Advocaat Generaal memberikan Kewenangan kepada Jaksa Agung mengajukan pendapat teknis hukum dalam perkara kepada Mahkamah Agung dalam permohonan Kasasi. Solicitor Generaal Jaksa Agung memiliki kewenangan selaku Jaksa Pengacara Negara Tertinggi.“ jelasnya.

Selanjunya Ferry Tas menyampaikan apreasiasi dan terima kasih atas suksesnya FGD ini. “Bidang Datun sebagai penanggung jawab kegiatan sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu khususnya Bapak Kajati yang terus mengarahkan dalam pelaksanaan FGD ini, para Narasumber Prof. Hamzah Halim, Prof. Syukri, dan Prof. Syahruddin yang telah berkenan memberikan pengetahuan terkait peran sentral Jaksa Pengacara Negara, serta Tim dari Pusat Kajian Kejaksaan FH Unhas sebagai mitra strategis Kejati Sulsel“, ungkapnya.

Sebagai penasihat hukum, kejaksaan juga memberikan saran kepada pemerintah dan instansi terkait dalam pengambilan kebijakan serta keputusan penting. Agus menekankan bahwa tugas jaksa sangat kompleks dan memerlukan evaluasi mengenai efektivitas dan efisiensi mereka dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, diperlukan refleksi melalui kegiatan seperti FGD untuk memperkuat peran kejaksaan sebagai pengacara negara.

Acara FGD ini terselenggara atas kerja sama antara Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, memperkuat kolaborasi antara institusi penegak hukum dan akademisi dalam pengembangan peran kejaksaan di masa mendatang.