Fakultas Hukum Unhas Adakan Fgd Bahas Penanganan Perkara Koneksitas Dalam Perspektif Lex Imperfecta

Fakultas Hukum Unhas adakan FGD bahas Penanganan Perkara Koneksitas dalam Perspektif Lex Imperfecta

Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion dengan topik “Penanganan Perkara Koneksitas dalam Perspektif Lex Imperfecta”. Kegiatan berlangsung pada Kamis (24/10) di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H. Fakultas Hukum Unhas dan dibuka secara resmi oleh Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. Hadir sebagai narasumber antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H., M.H., Kepala Oditurat Militer Tinggi IV Makassar Brigjen TNI Dr. Suryadi Syamsir, S.H , M.H., dan Guru Besar FH Unhas Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H. Bertindak sebagai moderator Kepala Pusat Kajian Kejaksaan FH Unhas Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H.

FGD ini bertujuan untuk mendiskusikan tantangan dan solusi dalam penanganan perkara yang memiliki koneksitas, terutama dalam konteks hukum yang sering kali tidak sempurna (lex imperfecta). Lex imperfecta adalah konsep hukum yang mengakui adanya kekurangan dalam ketentuan hukum, sehingga menyebabkan kesulitan dalam penerapannya. Dekan dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum dalam mencari solusi terhadap permasalahan hukum yang kompleks. Beliau berharap diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi yang berguna bagi kebijakan penanganan perkara di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan serta agar hasil dari FGD ini dapat dijadikan referensi untuk perbaikan sistem penanganan perkara di Indonesia.