Fakultas Hukum Unhas Selenggarakan Studium Generale Hadirkan Prof. Dr. Stefan Koos Dari Jerman

Fakultas Hukum Unhas selenggarakan Studium Generale hadirkan Prof. Dr. Stefan Koos dari Jerman

Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan Studium Generale dengan menghadirkan pembicara Prof. Dr. Stefan Koos dari Universität Der Bundeswehr München, Germany dengan mengangkat tema “The Digital Paradigm Shift: From Human-Centered to Hybrid Legal Architecture - 7 Theses”. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. didampingi Ketua Departemen Hukum Internasional Dr. Birkah Latif, S.H., M.H., LL.M. dan dilangsungkan secara hybrid di Ruang Promosi Doktor FH Unhas pada Senin (11/11). Bertindak sebagai Moderator Dosen FH Unhas Ahmad Fachri Faqi, S.H., LL.M.

Dekan dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran teknologi dalam perkembangan ilmu hukum dan bagaimana perubahan paradigma digital dapat memberikan tantangan sekaligus peluang bagi sistem hukum yang ada. “Perkembangan digital saat ini membawa dampak yang sangat signifikan terhadap hampir semua aspek kehidupan, termasuk dalam praktik hukum. Oleh karena itu, kita harus siap untuk menghadapi perubahan ini dengan cara yang inovatif dan adaptif,” ungkap Prof. Hamzah.

Prof. Dr. Stefan Koos membahas perubahan besar dalam paradigma hukum seiring dengan kemajuan teknologi digital dan bagaimana hal tersebut memengaruhi struktur dan pendekatan sistem hukum global. Paradigma hukum global sedang mengalami perubahan fundamental, dari yang sebelumnya terfokus pada pendekatan yang berorientasi pada manusia (human-centered) menjadi lebih kepada arsitektur hukum hybrid yang mengintegrasikan elemen teknologi dalam sistem hukumnya. Prof. Koos mengajukan tujuh tesis utama yang menggambarkan perubahan tersebut, yang mencakup berbagai isu penting seperti kecerdasan buatan (AI), blockchain, dan digitalisasi yang mempengaruhi bagaimana hukum diterapkan dan dipahami dalam konteks global. Salah satu tesis yang menarik adalah bagaimana teknologi dapat menjadi alat untuk meningkatkan akses keadilan, namun juga berpotensi menambah tantangan baru dalam perlindungan hak-hak asasi manusia, privasi, dan keadilan sosial.