Penarikan Mahasiswa Program Outbound Fakultas Hukum Unhas Di Universiti Kebangsaan Malaysia

Penarikan Mahasiswa Program Outbound Fakultas Hukum Unhas di Universiti Kebangsaan Malaysia

Fakultas Hukum Unhas kembali mengunjungi Fakulti Undang-Undang Universiti Kebangsaan Malaysia pada Kamis (21/11). Kunjungan ini sebagai upaya mengembangkan kerja sama luar negeri dengan berbagai kampus dan juga mitra potensial serta pemenuhan IKU Fakultas Hukum. Delegasi dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. Pada kesempatan ini FH Unhas melakukan rangkaian kegiatan yang terdiri dari tiga agenda utama, yaitu Expert Meeting, Penarikan Mahasiswa Program Outbond, dan International Teaching Class. Kegiatan-kegiatan ini menjadi platform untuk memperkenalkan keunggulan akademik dan memperkuat hubungan antara kedua fakultas hukum dari Indonesia dan Malaysia.

Expert group meeting dihadiri oleh pimpinan dari Universiti Kebangsaan Malaysia-UKM yaitu Prof. Dr. Rasyikah Md. Khalid (Dean), Dr. Muhammad Helmi Md. Said (Deputy Dean Research and Innovation), Assoc. Prof. Dr. Mohammad Rizal Abdul Rahman (Head of Research Centre Malaysian and Comparative Law Center (MyCoL), Dr. Mihd. Izzat Amsyat Mohd Arif (Coordinator UKM), Dr. Nadhilah A. Kadir (Head of Industry and Community Partnership), Mrs. Nur Athirah Shazwani Azizi (International Officer). Dalam pertemuan ini masing-masing pihak setuju untuk memperluas kerja sama kedua kampus dalam tingkatan selanjutnya termasuk dalam peningkatan jenis program (akan dikembangkan rencana kerjasama dual degree di dua kampus) dan peningkatan kuantitas atas berbagai penelitian, publikasi serta penambahan atas kegiatan inbound and outbond pengajar dan mahasiswa. Sementara kegiatan outbound student dari Fakultas Hukum Unhas yang telah dilaksanakan selama 2 pekan di UKM dimana mereka ikut serta dalam kelas baik berupa kegiatan perkuliahan, sesi materi serta kunjungan kelapangan ke instansi hukum yang ada di Malaysia.

Penyelenggaraan perkuliahan dari pengajar Fakultas Hukum Unhas kepada mahasiswa di Universiti Kebangsaan Malaysia-UKM di wakili oleh Prof. Dr. Said Karim, S.H., M.H. M.Si.,  CLA., Dr. Nur Azisa, S.H., M.H. dan Dr. Haeranah, S.H., M.H., yang memberikan materi tentang Criminal Justice System in Indonesia, Compensation Of Damages For Suspects/Defendants Due To Abuse Of Power By Law Enforcement Officers, Restorative Justice In Indonesia.