Fakultas Hukum Unhas Gelar Kuliah Tamu Hadirkan Dosen The Royal Melbourne Institute Of Technology (rmit) University, Australia

Fakultas Hukum Unhas Gelar Kuliah Tamu hadirkan Dosen The Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT) University, Australia

Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan Kuliah Tamu dengan menghadirkan pembicara Dosen The Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT) University Dr. Timnah Baker yang berlangsung secara daring pada Selasa (26/11) dengan mengangkat topik “Constitutional Law in Australia”. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Bidang Perencanaan dan Sumber Daya FH Unhas Prof. Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A., dan turut dihadiri Sekretaris Departemen Hukum Tata Negara Eka Merdekawati Djafar, S.H., M.H., Dr. Tri Fenny Widayanti S.H., M.H., Afif Muhni, S.H., M.H. dan Rafika Nurul Hamdani Ramli S.H., LL.M. selaku Moderator. Kegiatan ini diorganisir oleh Departemen Hukum Tata Negara Unhas.

Dalam Konstitusi Australia, Commonwealth memiliki kewenangan untuk mengimplementasikan perjanjian internasional, tanpa memandang substansi perjanjian tersebut. Namun, terdapat empat pembatasan utama yang harus dipenuhi: pertama, perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik (bona fide); kedua, perjanjian harus menetapkan kewajiban yang jelas; ketiga, perjanjian harus cukup spesifik dalam ketentuannya; dan keempat, hukum yang mengimplementasikan perjanjian tersebut harus sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian itu. Selain itu, terdapat hak-hak tersirat yang diakui oleh pengadilan, seperti kebebasan komunikasi politik yang menjadi batasan terhadap kekuasaan legislatif, yang bukan merupakan hak individu, serta hak untuk memilih yang diakui sebagai hak tersirat dalam Konstitusi. Pembatasan lain yang tersirat dalam Konstitusi termasuk prinsip pemisahan kekuasaan kehakiman, yang melindungi independensi peradilan, dan doktrin imunitas antar pemerintah yang menjaga keseimbangan kekuasaan antara Commonwealth dan negara bagian. Beberapa pasal penting dalam Konstitusi Australia juga mencakup Pasal 109 yang menyatakan bahwa hukum Commonwealth akan mengesampingkan hukum negara bagian yang bertentangan, serta Pasal 128 yang mengatur prosedur ketat untuk mengubah Konstitusi melalui referendum. Secara keseluruhan, Konstitusi Australia memberikan kerangka hukum untuk implementasi perjanjian internasional sambil memastikan pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah dan perlindungan hak-hak individu.