Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. bertindak sebagai Penguji Eksternal dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Siti Zubaidah yang berlangsung pada Kamis (18/9) di Ruang Promosi Doktor FH Unhas dan dipimpin langsung oleh Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. Disertasi yang diangkat promovendus berjudul "Karakteristik Diversi pada Masyarakat Bugis, Makassar, Toraja dalam Pemulihan Anak yang Berkonflik dengan Hukum", yang membahas penerapan pendekatan restorative justice berbasis kearifan lokal dalam penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan.
Dalam sidang yang berlangsung dengan suasana ilmiah yang penuh antusiasme, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan berbagai pandangan kritis dan masukan konstruktif. Ia menekankan pentingnya pergeseran paradigma penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, dari pendekatan pemenjaraan menuju pendekatan pemulihan yang mengutamakan keadilan restoratif. Menurutnya, tokoh adat memiliki posisi strategis dalam proses diversi, namun masih menghadapi tantangan seperti perbedaan tafsir terhadap hukum adat, tidak tertulisnya norma-norma adat, serta ketidakjelasan mengenai siapa yang berwenang mewakili lembaga adat.
Dr. Leonard juga mendorong adanya langkah hukum yang progresif, termasuk pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap frasa “dapat” dalam ketentuan diversi, agar menjadi “wajib”. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat peran hukum adat dalam sistem peradilan pidana anak. Ia juga menekankan perlunya peningkatan kapasitas lembaga adat, pendidikan hukum berbasis kearifan lokal kepada generasi muda, dan sinergi antar lembaga penegak hukum untuk menghindari ego sektoral. Dalam konteks ini, ia menyebut keberadaan Rumah Restorative Justice yang diinisiasi oleh Kejaksaan RI sebagai bentuk nyata pelaksanaan penyelesaian perkara secara humanis dan berbasis budaya lokal.
Bertindak sebagai promotor adalah Prof. Dr. Musakkir, S.H., M.H. dengan Dr. Syamsuddin Muchtar, S.H., M.H. dan Dr. Wiwie Heryani, S.H., M.H. sebagai Ko-Promotor. Sementara itu, penguji lainnya terdiri atas Prof. Dr. Muhadar, S.H., M.S., Prof. Dr. Slamet Sampurno Soewondo, S.H., M.H., DFM., Prof. Dr. Abdul Maasba Magassing, S.H., M.H., dan Dr. Nur Azisa, S.H., M.H.