Fakultas Hukum Unhas bersama Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI secara resmi sepakat menjalin kerja sama. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang berlangsung pada Kamis (18/9) di Ruang Video Conference FH Unhas ini menandai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara dunia akademis dan lembaga penegak hukum guna mendukung pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat secara terintegrasi. Kegiatan ini dihadiri Kepala Badiklat Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. Wakajati Sulsel Robert M. Tacoy, S.H., M.H., dan Kepala Pusat Manajemen Pendidikan dan Pelatihan Badiklat Kejaksaan Dr. Teuku Rahman, S.H., M.H.
Kabandiklat menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mencetak SDM Kejaksaan yang profesional, berkompeten, dan berintegritas tinggi. Ia juga menyoroti tantangan signifikan dalam pengembangan SDM Kejaksaan, di mana kurang dari 50% jaksa yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) mampu melanjutkan studi magister, sementara peserta program doktoral masih sangat terbatas. Pihaknya berupaya menciptakan sistem pendidikan yang lebih fleksibel agar jaksa yang bertugas di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) memperoleh kesempatan yang sama dalam mengembangkan kompetensinya. Ia menambahkan bahwa melalui kerja sama dengan FH Unhas, program pendidikan PPPJ dapat direkognisi sehingga durasi studi magister dapat dipersingkat tanpa mengurangi kualitas pendidikan.
Rektor Unhas menyambut baik inisiatif ini dengan menyatakan “Unhas adalah rumah Kejaksaan.” Ia menegaskan bahwa universitas berkomitmen untuk mendukung penuh pendidikan lanjutan para jaksa, serta memastikan tidak ada hambatan yang menghalangi mereka dalam menempuh pendidikan magister maupun doktoral. Melalui kerja sama ini, FH Unhas siap menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kompetensi para jaksa, sehingga mereka dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas penegakan hukum di tanah air.