Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Peran Pengawasan dan Transformasi Kejaksaan dalam Penegakan Hukum yang Adil, Bermanfaat, dan Berkepastian Hukum dalam Mendukung Tujuan Bernegara” pada Jumat (26/9) di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H., FH Unhas dengan menghadirkan narasumber Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejagung RI Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., yang membagikan wawasan mendalam tentang pentingnya fungsi pengawasan dalam mendukung transformasi penegakan hukum di Indonesia. Kuliah umum ini dimoderatori oleh dosen FH Unhas Afif Muhni, S.H., M.H.
Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., membuka acara dengan menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman dan komitmen sivitas akademika terhadap prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum demi mendukung tujuan bernegara yang adil dan sejahtera. Kuliah umum ini menjadi wadah strategis untuk memperkaya pengetahuan serta meningkatkan kualitas integritas dalam penegakan hukum, sekaligus menegaskan peran penting pengawasan dalam memastikan praktik hukum yang transparan dan bertanggung jawab.
Dalam kuliah umum, Dr. Rudi Margono menegaskan bahwa integritas merupakan pilar utama dalam membentuk profesional hukum yang berkontribusi bagi bangsa dan kemanusiaan. Dia mengajak mahasiswa dan peserta untuk menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kepekaan sosial sebagai landasan dalam menjalankan tugas hukum mereka. Pentingnya pendidikan hukum sebagai instrumen pembentukan karakter yang jujur dan adil, sekaligus mendorong mahasiswa untuk aktif dalam penelitian dan kompetisi guna mempersiapkan diri menghadapi tantangan hukum kontemporer sesuai amanat Undang-Undang No. 59 Tahun 2022.
Dr. Rudi Margono membahas strategi baru penegakan hukum, khususnya dalam menangani kejahatan korporasi. Penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada sanksi pidana, tetapi juga mencakup pelacakan aset, pemulihan kerugian negara, dan penguatan pengawasan. Peran jaksa dalam mendorong kesejahteraan melalui pemulihan aset dan mediasi pidana dalam kasus ekonomi turut menjadi sorotan penting. Selain itu, dia menekankan pentingnya keadilan substantif melalui analisis hukum yang menyeluruh dan kontekstual. Kasus pencurian dan kriminalitas ringan harus dipandang dengan mempertimbangkan latar belakang pelaku dan niatnya, dengan analogi bahwa proses hukum harus sama teliti dan akuratnya seperti diagnosis dalam dunia kedokteran agar putusan yang diambil adil dan proporsional.
Sesi lainnya mengangkat kontribusi penegakan hukum kampus dalam penerimaan negara dan dampaknya pada kesejahteraan publik. Inovasi sosial seperti pemberian akta kelahiran untuk anak tanpa dokumen resmi juga dibahas sebagai bentuk tanggung jawab negara dan penegak hukum dalam menjamin legalitas dan kewarganegaraan. Kuliah umum ini turut membahas keberhasilan inovasi hukum dalam penuntutan kasus kejahatan pajak. Dr. Rudi Margono menyoroti pendekatan hukum progresif yang berhasil menekan penghindaran pajak, menegaskan bahwa penegakan hukum harus menciptakan efek jera sistemik yang berdampak sosial positif.
Topik penting lain yang dibahas adalah implementasi Pasal 54 ayat 2 KUHP terkait pengampunan yudisial. Dr. Rudi Margono mengingatkan potensi risiko penyalahgunaan kewenangan ini dan pentingnya pengawasan serta dokumentasi yang ketat, dengan peran strategis notaris dan lembaga pengawas dalam menjaga integritas proses hukum.