Fakultas Hukum Unhas mengadakan Workshop Penyusunan Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Jumat (26/9) di Ruang Vikon FH Unhas. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. Workshop ini menjadi wadah penting dalam menginternalisasi kurikulum dari berbagai lembaga mitra FH Unhas ke dalam kurikulum program studi di Fakultas Hukum. Adapun dokumen yang nantinya akan disusun terkait internalisasi Kurikulum Badiklat Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung RI ke dalam kurikulum Program Studi Magister Ilmu Hukum. Selain itu, juga dilakukan integrasi kurikulum Sekolah Polisi Negara (SPN) ke dalam kurikulum Program Studi Sarjana Ilmu Hukum dan Sarjana Hukum Administrasi Negara. Narasumber kegiatan ini adalah Ketua Program Studi Sarjana Keperawatan Dr. Yuliana Syam, S.Kep., Ns., M.Kes. dan dipandu oleh moderator Muh. Aris Munandar, S.H., M.H.
Dr. Yuliana Syam berbagi pengalaman langsung dalam menyusun dokumen RPL di program studinya. Ia memberikan panduan praktis tentang bagaimana mengintegrasikan pembelajaran lampau yang telah diperoleh mahasiswa atau peserta didik ke dalam kurikulum program studi saat ini. Dia menekankan pentingnya pemetaan kompetensi dan materi pembelajaran yang sudah ditempuh sebelumnya agar bisa diakui secara formal dalam proses pendidikan saat ini. Dengan demikian, mahasiswa dapat memperoleh pengakuan atas pengalaman atau pembelajaran nonformal dan informal mereka tanpa harus mengulang materi yang sudah dikuasai, sehingga proses pembelajaran menjadi lebih efisien dan relevan. Selain itu, Dr. Yuliana mengarahkan bagaimana proses penyusunan dokumen RPL harus disesuaikan dengan struktur dan tujuan kurikulum program studi, agar integrasi tersebut mendukung pencapaian kompetensi lulusan secara menyeluruh. Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama antarunit akademik dalam mengelola proses RPL agar sesuai dengan standar akademik dan kebijakan institusi.