Kepala Bkn Ri Menjadi Penguji Eksternal Pada Sidang Promosi Doktor Di Fh Unhas

Kepala BKN RI Menjadi Penguji Eksternal pada Sidang Promosi Doktor di FH Unhas

Kepala Badan Kepegawaian Negara RI Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., hadir sebagai penguji eksternal dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum atas nama Rifkah Anniza Rahman di Fakultas Hukum Unhas. Sidang yang digelar pada Senin (29/9) di Ruang Promosi Doktor FH Unhas dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., dan menghadirkan Promotor Prof. Dr. Syamsuddin Muhammad Noor, S.H., M.H. Ko-Promotor Prof. Dr. Abdul Maasba Magassing, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A. Penguji Prof. Dr. Judhariksawan, S.H., M.H., Dr. Laode Abd. Gani, S.H., M.H. dan Dr. Kadarudin, S.H., M.H., CLA. Rifkah mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Pemenuhan Hak Dasar Anak dalam Konflik Israel dan Palestina Menurut Perspektif HAM Internasional”, sebuah kajian yang menyoroti isu kemanusiaan global dalam bingkai hukum internasional.

Sebagai penguji eksternal, Prof. Zudan memberikan sejumlah pertanyaan kritis yang menekankan pentingnya disertasi doktoral untuk tidak hanya berdimensi teoritis, tetapi juga aplikatif. Ia menyoroti bahwa anak-anak adalah pihak paling rentan dalam konflik bersenjata, dan mempertanyakan sejauh mana rekonstruksi kelembagaan internasional mampu melindungi mereka secara efektif. Menurutnya, kegagalan institusi seperti PBB dalam memberikan perlindungan kerap dipengaruhi oleh relasi politik dan keberpihakan anggota-anggotanya.

Selain isu kelembagaan, Prof. Zudan juga menantang promovendus pada aspek metodologis dengan mempertanyakan pendekatan konkret dan implementatif untuk perlindungan anak di zona konflik. Pada bagian teoritis, dia menggali lebih dalam mengenai kontribusi teoritik dari disertasi ini. Prof. Zudan juga memberikan tantangan tambahan dengan menyentil prinsip equality before the law, yang dalam praktiknya tidak selalu diterapkan secara absolut. Ia memberikan ilustrasi bagaimana perlakuan hukum dapat berbeda antara warga biasa dan pejabat negara, menunjukkan bahwa prinsip kesetaraan hukum itu masih menyisakan pertanyaan “untuk siapa”.

Prof. Zudan menyampaikan bahwa disertasi yang disusun oleh Rifkah merupakan karya ilmiah yang bagus, relevan dengan isu global, dan memiliki potensi untuk memberikan kontribusi signifikan, baik dalam pengembangan teori hukum internasional maupun dalam praktik perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak dasar anak dalam situasi konflik bersenjata.