Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) menyelenggarakan kuliah umum dengan menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung RI sekaligus Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H., FH Unhas, Kamis (20/11/2025).

Kuliah umum bertajuk “Deferred Prosecution Agreement dalam KUHAP 2025” tersebut dibuka secara resmi oleh Dekan FH Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., serta turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. Kegiatan yang diikuti ratusan mahasiswa dan dosen ini dipandu oleh Ketua Pusat Kajian Kejaksaan FH Unhas, Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H., selaku moderator.
Dalam sambutannya, Prof. Hamzah Halim menyampaikan apresiasi atas kehadiran Jampidum RI sebagai narasumber. Ia menekankan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan institusi penegak hukum dalam memperkaya pemahaman mahasiswa terhadap perkembangan hukum pidana, khususnya transformasi sistem penuntutan di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Prof. Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa pembaruan hukum pidana Indonesia diarahkan pada sistem penegakan hukum yang lebih modern, efektif, dan berorientasi pada kemanfaatan. Menurutnya, paradigma penegakan hukum perlu bergeser dari pendekatan retributif yang menitikberatkan pada penghukuman menuju pendekatan yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, pemulihan, dan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu terobosan penting yang dibahas adalah Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan, yakni mekanisme yang memungkinkan penundaan penuntutan terhadap korporasi dengan kewajiban memenuhi persyaratan tertentu.
Persyaratan tersebut dapat mencakup pembayaran restitusi, pengembalian kerugian akibat tindak pidana, perbaikan tata kelola perusahaan, penerapan program kepatuhan hukum, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Prof. Asep menjelaskan bahwa mekanisme DPA menawarkan pendekatan penanganan tindak pidana korporasi yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mendorong pemulihan kerugian dan perbaikan perilaku korporasi. Ia turut menyoroti praktik penundaan penuntutan dalam penanganan kejahatan ekonomi di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat dan Inggris, dengan mengambil pembelajaran dari kasus-kasus korporasi internasional seperti Rolls-Royce dan Airbus.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa transformasi penegakan hukum harus sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Pembaruan sistem penuntutan diharapkan mampu memperkuat supremasi hukum, meningkatkan efektivitas pemulihan aset, serta menghadirkan penegakan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pengaturan DPA menjadi salah satu pembaruan dalam KUHAP 2025 yang telah mendapat persetujuan DPR RI pada 18 November 2025, dua hari sebelum pelaksanaan kuliah umum tersebut. Pengaturan ini kemudian diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Melalui kegiatan ini, FH Unhas terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pembelajaran hukum yang relevan dengan perkembangan kebijakan nasional, sekaligus memperluas kolaborasi antara akademisi dan praktisi penegak hukum dalam mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang berkeadilan, efektif, dan berorientasi pada kemanfaatan.


