Fakultas Hukum Unhas menggelar Sidang Promosi Doktor pada Kamis (25/9), Nixon Nikolaus Nilla mempertahankan Disertasinya yang berjudul “Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat Papua dalam Pelestarian Fungsi Hutan Adat untuk Mendukung Pengelolaan Hutan Berkelanjutan”. Sidang Promosi dipimpin oleh Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. sekaligus Penguji, dan bertindak sebagai Promotor Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM., serta Ko-Promotor Prof. Dr. Abdul Razak, S.H., M.H., dan Prof. Dr. A. M. Yunus Wahid, S.H., M.Si. Hadir sebagai Penguji Eksternal Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejagung RI Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. Penguji lainnya hadir Prof. Dr. Muhadar, S.H., M.S. dan Prof. Dr. A. M. Syukri Akub, S.H., M.H.
Dr. Rudi Margono menyoroti kekuatan konstitusional dari disertasi tersebut, dengan menekankan bahwa pengakuan hukum terhadap masyarakat adat Papua sudah sangat jelas melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 dan kebijakan Otonomi Khusus Papua. Namun, ia mengingatkan perlunya regulasi lanjutan dari DPR atau Presiden agar perlindungan hukum ini dapat menjadi payung hukum yang berlaku secara nasional. Selain itu, dia juga menggarisbawahi pentingnya kejelasan tata kelola adat yang diakui secara formal dan mendorong penggunaan teknologi spasial untuk memetakan wilayah adat secara akurat dan legal. Menurutnya, disertasi ini tidak hanya berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum, tetapi juga membuka peluang besar dalam pengelolaan sumber daya alam dan perdagangan karbon yang berkelanjutan bagi masyarakat adat.
Dr. Rudi Margono menekankan agar karya ilmiah ini tidak berhenti sebagai dokumen akademis saja, melainkan bisa diimplementasikan dalam kebijakan dan regulasi pemerintah demi manfaat langsung kepada masyarakat adat. Dia juga memberikan solusi konkret dengan mendorong pemanfaatan teknologi spasial untuk memetakan secara akurat wilayah hutan adat. Teknologi ini, menurutnya, bisa memberikan data valid tanpa harus turun langsung ke lapangan dan akan sangat mendukung validitas legalitas wilayah adat. Tak hanya menyoroti aspek hukum dan teknis, Dr. Rudi Margono juga menyampaikan peluang ekonomi dan lingkungan dari pengakuan wilayah adat, terutama dalam konteks perdagangan karbon. Menurutnya, jika wilayah hutan adat dipetakan dan dijaga dengan baik, maka masyarakat adat bisa mendapatkan manfaat besar dari penjualan kredit karbon ke negara-negara penghasil emisi. Dia juga menyinggung pentingnya kesinambungan hasil disertasi ini agar tidak berhenti di perpustakaan semata, tetapi bisa diimplementasikan dalam regulasi tematik pemerintah daerah, bahkan menjadi model nasional. Ia berharap tulisan ini dapat menjadi bagian dari program nyata, bukan hanya inovasi akademik.